Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Besaran kenaikan UMP tersebut yakni 3,27 persen berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan ada sejumlah sektor usaha yang tidak bisa menerapkan UMP 2021 atau tetap menerapkan UMP 2020.
Advertisement
"Contohnya seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan makanan dan minuman, itu kan terdampak Covid-19," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).
Dia mengatakan, nantinya perusahaan yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19 harus mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi. Lalu nantinya permohonan itu akan dikaji oleh dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, asosiasi, hingga serikat kerja.
"Perusahaan yang tidak terdampak boleh dong ya bayar pakai UMP 2021. Kalau yang terdampak ya kami juga harus melindungi pengusaha, daripada dipaksakan lalu ada PHK besar-besaran, itulah azas keadilan," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Untuk Sektor Usaha Tak Terdampak, Anies Naikkan UMP DKI Jadi Rp 4,4 Juta
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 Jakarta menjadi Rp 4.4 juta.
Dia menyebut kenaikan UMP tersebut ada sejumlah sektor usaha yang masih tumbuh di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
"Pandemi ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat lebih cepat. Jadi efek dari pandemi tidak seragam, ada yang penurunannya lebih cepat ada yang stabil dan berkembang lebih cepat," kata Anies di Gedung DPRD, DKI Jakarta, Senin (2/11/2020).
Salah satu usaha yang berkembang saat pandemi yakni produsen masker. Karena hal itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan penerapan UMP dapat dilakukan kepada sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19.
"Intinya bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi UMP nya tetap. Bagi usaha yang tidak terdampak dia harus mengikuti UMP (yang telah ditetapkan)," jelasnya.
Advertisement