Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan bahwa dalam UU Cipta Kerja yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperbolehkan menerapkan sistem kerja outsourcing pada semua jenis pekerjaan. Tentu saja hal ini bisa menimbulkan perbudakan modern, yang merugikan kalangan buruh.
“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, di Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Advertisement
Dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghapus Pasal 64 dan 65 UU No 13 Tahun 2003. Selain itu, juga menghapus batasan lima jenis pekerjaan yang terdapat di dalam Pasal 66 yang memperbolehkan penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya untuk cleaning service, catering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan.
Dengan tidak adanya batasan terhadap jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing, maka semua jenis pekerjaan di dalam pekerjaan utama atau pekerjaan pokok dalam sebuah perusahaan bisa menggunakan karyawan outsourcing.
“Hal ini mengesankan negara melegalkan tenaga kerja diperjual belikan oleh agen penyalur. Padahal di dunia internasional, outsourcing disebut dengan istilah modern slavery (perbudakan modern),” ujarnya.
Menurut Said, sistem kerja outsourcing, seorang buruh tidak lagi memiliki kejelasan terhadap upah, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan kepastian pekerjaannya.
Karena dalam praktik, agen outsourcing sering berlepas tangan untuk bertanggung jawab terhadap masa depan pekerjanya. Lantaran agen outsourcing hanya menerima “success fee” per kepala dari tenaga kerja outsourcing yang digunakan oleh perusahaan pengguna (user).
“Oleh karena itu, KSPI meminta penggunaan tenaga kerja outsourcing dalam UU Cipta Kerja hanya dibatasi 5 jenis pekerjaan saja sebagaimana diatur dalam UU No 13 Tahun 2003,” pungkasnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Diteken Jokowi 2 November 2020, Tengok Isi Lengkap UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin 2 November 2020. UU tersbeut juga diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada hari yang sama.
UU yang diberi nomor 11 tahun 2020 ini setebal 1.187 halaman. Jumlah halaman ini sama dengan ketika disetujui oleh DPR pada 5 Oktober 2020.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 186 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020).
Seiring dengan pengesahan oleh Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja ini langsung digugat oleh buruh ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN).
"Pendaftaran gugatan JR (judicial review) UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara oleh KSPI dan KSPSI AGN," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Liputan6.com, Selasa (3/11/2020).
UU Cipta Kerja yang sudah diteken Jokowi dan langsung digugat buruh tersebut dapat dilihat pada tautan link berikut ini.
Advertisement