Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan terdapat sejumlah sektor usaha yang masih terus berjalan saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 menjadi Rp 4.416.186,548. Besaran kenaikan UMP tersebut yakni 3,27 persen berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Advertisement
"Kesehatan kan enggak terdampak, terus jasa keuangan, telekomunikasi malah dia meningkat. Sedangkan yang terdampak itu otomotif, hotel, bioskop, mal," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).
Dia menjelaskan, nantinya perusahaan yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 harus mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi. Lalu nantinya permohonan itu akan dikaji oleh dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, asosiasi, hingga serikat kerja.
Lanjut Andri, bila perusahaan tersebut tidak mengajukan permohonan dianggap sudah memenuhi kriteria untuk menyesuaikan dengan UMP 2021.
"Perusahaan yang tidak terdampak boleh dong ya bayar pakai UMP 2021. Kalau yang terdampak ya kami juga harus melindungi pengusaha, daripada dipaksakan lalu ada PHK besar-besaran, itulah asas keadilan," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 Jakarta menjadi Rp 4,4 juta.
Dia menyebut kenaikan UMP tersebut karena ada sejumlah sektor usaha yang masih tumbuh di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
"Pandemi ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat lebih cepat. Jadi efek dari pandemi tidak seragam, ada yang penurunannya lebih cepat ada yang stabil dan berkembang lebih cepat," kata Anies di Gedung DPRD, DKI Jakarta, Senin (2/11/2020).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Usaha Produsen Masker
Salah satu usaha yang berkembang saat pandemi yakni produsen masker. Karena hal itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan penerapan UMP dapat dilakukan kepada sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19.
"Intinya bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi UMP-nya tetap. Bagi usaha yang tidak terdampak dia harus mengikuti UMP (yang telah ditetapkan)," jelasnya.
Advertisement