Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Senin 2 November 2020. UU itu pun telah bisa diunduh oleh publik di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.
Namun, situs tersebut kini tidak bisa diakses. Saat Liputan6.com mencoba membuka jdih.setneg.go.id, pada Selasa (3/11/2020), pukul 11.00 WIB, laman tersebut hanya bertuliskan 'This site can't be reached'.
Advertisement
Kendati telah direfresh berkali-kali, situs tersebut tetap tak bisa dibuka. Belum diketahui apa penyebab situs tersebut tidak bisa dibuka.
Liputan6.com pun telah mengkonfirmasi kepada Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Setya Utama, namun belum ada jawaban.
UU Cipta Kerja diundangkan dalam Nomor 11 tahun 2020. Adapun naskah UU ini terdiri dari 1.187 halaman. UU yang disahkan DPR dalam rapat paripurna 5 Oktober lalu ini, langsung berlaku sejak diteken Jokowi.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 186 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan UU Cipta Kerja, Senin.
Sebagai informasi, jumlah halaman UU Cipta Kerja yang diteken Jokowi sesuai dengan naskah yang diberikan Menteri Sektetariat Negara Pratikno kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan. Naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke Presiden Jokowi sebenarnya terdiri dari 812 halaman.
Namun, terdapat perubahan halaman setelah pihak Istana melakukan proses pengecekan teknis UU tersebut. Dalam proses pengecekan itu, pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus karena memang tidak masuk dalam Panja DPR saat pembahasan RUU Ciptaker.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan penghapusan pasal setelah UU disahkan di Paripurna dan diserahkan ke Setneg diperbolehkan. Yang tidak boleh, kata dia, ialah mengubah subtansi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Buruh Ajukan Judicial Review ke MK
Sementara itu, sejumlah elemen buruh resmi mendaftarkan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN).
"Pendaftaran gugatan JR (judicial review) UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara oleh KSPI dan KSPSI AGN," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Liputan6.com, Selasa (3/11/2020).
Said menyatakan, KSPI bersama buruh Indonesia secara tegas menolak dan meminta agar UU Cipta Kerja dibatalkan atau dicabut.
Menurut dia, isi UU Cipta Kerja merugikan para buruh.
"Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh," kata dia.
Advertisement