Ada UU Cipta Kerja, BUMN Diharap jadi Lokomotif Pemulihan Ekonomi

UU Cipta Kerja bisa jadi peluang bagi Menteri BUMN Erick Thohir untuk meningkatkan kinerja seluruh sektor perusahaan milik negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Nov 2020, 14:20 WIB
Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza menyambut baik ditekennya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin (2/11) lalu.

Menurutnya, UU Cipta Kerja menjadi peluang bagi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk meningkatkan kinerja seluruh sektor perusahaan milik negara. Sehingga BUMN dapat menjadi lokomotif dan penggerak akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

"Peluang yang muncul dalam UU Cipta Kerja justru harus dimanfaatkan oleh BUMN sebagai investor dalam negeri, lokomotif dan penggerak perekonomian dan pemulihan ekonomi nasional. Karena yang bisa bekerja dengan cepat tanpa terlalu banyak hambatan di saat sulit adalah BUMN," kata dia dalam seminar bertema "Masa Depan Agen Pembangunan Pasca UU Cipta Kerja", Selasa (03/11).

Terlebih, ujar Riza, di tengah krisis akibat pandemi ini BUMN mampu berperan baik untuk menjaga kegiatan ekonomi dalam negeri tetap berlangsung. Salah satunya dengan meningkatkan anggaran belanja BUMN.

"BUMN, misalnya dalam hal ini adalah Bio Farma bisa melakukan pembelanjaan dengan cepat. Karena itu, persediaan vaksin yang tahun ini atau tahun depan bisa didistribusikan kepada masyarakat itu karena kecepatan kerja BUMN. Juga belanja BUMN untuk masker kain yang diproduksi oleh UMKM sehingga ushaa akan setidaknya dapat bertahan," paparnya.

Maka dari itu, dia meminta BUMN lebih cermat untuk membaca peluang yang ada dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. Mengingat UU Cipta Kerja menawarkan adanya kemudahan berusaha dan perizinan bagi para investor maupun pelaku usaha berskala kecil.

"Karena belanja swasta pada umumnya sampai level terkecil UMKM ini sangat kecil dalam masa pandemi Sehingga kita akan berharap lebih dalam belanja BUMN dan pemerintah," tambahnya

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


UU Cipta Kerja Berlaku, Adakah Harapan Karyawan Kontrak jadi Tetap?

Aksi massa menolak omnibus law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jabar berakhir ricuh, Rabu (7/10/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Berdasarkan kajian dan analisa yang dilakukan KSPI secara cepat setelah menerima salinan UU No 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh. Salah satunya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal,  di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Menurut KSPI, PKWT atau Karyawan Kontrak Seumur Hidup didalam UU No 11 Tahun 2020 menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003.

“Akibatnya, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan,”ujar Said.

Dengan demikian, PKWT (karyawan kontrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja.

Padahal dalam UU No 13 Tahun 2003, PKWT atau karyawan kontrak batas waktu kontraknya dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak.

Setelah menjalani kontrak maksimal 5 tahun, maka karyawan kontrak mempunyai harapan diangkat menjadi karyawan tetap atau permanen apabila mempunyai kinerja yang baik dan perusahaan tetap berjalan.

“Tetapi UU 11 Tahun 2020 menghilangkan kesempatan dan harapan tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain melakukan upaya konstitusional melalui jalur Mahkamah Konstitusi, KSPI juga akan melakukan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang dan berasifat anti kekerasan (non violence). 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya