Rakernas 2020, PP IAI Soroti RUU Kefarmasian dan Ajak Apoteker Praktik Secara Profesional

Ketua Umum PP Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) Apt Drs Nurul Falah Eddy Pariang mengajak para apoteker di seluruh Indonesia untuk melakukan praktik kefarmasian, berperilaku, bertindak, dan membangun reputasi secara profesional.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 03 Nov 2020, 18:00 WIB
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) Apt Drs Nurul Falah Eddy Pariang mengajak para apoteker di seluruh Indonesia untuk melakukan praktik kefarmasian, berperilaku, bertindak, dan membangun reputasi secara profesional.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) Apt Drs Nurul Falah Eddy Pariang mengajak para apoteker di seluruh Indonesia untuk melakukan praktik kefarmasian, berperilaku, bertindak, dan membangun reputasi secara profesional.

Ajakan tersebut dinyatakan Nurul Falah dalam rapat kerja nasional (rakernas) PP IAI yang dilaksanakan virtual pada 1-4 November 2020.

"Saya juga mengajak sejawat semua untuk berkomunikasi dengan pasien dan klien atau bahkan pemerintah secara profesional, menyampaikan pendapat secara profesional, menulis pernyataan di media sosial secara profesional dan untuk melangkahkan sikap profesional ini," tuturnya, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Liputan6.com.

Ada beberapa hal lain yang disampaikan Nurul Falah dalam rakernas, salah satunya soal perundang-undangan yang disebutnya cukup mengganggu bagi para apoteker di Indonesia.

Menurut Nurul, RUU Kefarmasian yang masuk dalam prolegnas tahun 2021 memang masih harus terus diperjuangkan. Menjelang tahun 2021, PP IAI akan terus melakukan upaya penyempuranaan draft RUU yang telah disusun.

"Upaya penyempurnaan ini akan dipimpin langsung oleh Apt Chairul Anwar, Wakil Ketua PP IAI yang juga anggota DPR RI Komisi VI yang mitranya adalah Kementerian BUMN, Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM. Investasi dan standarisasi Nasional. Masuknya RUU Kefarmasian dalam prolegnas 2020 adalah atas perjuangan beliau, jadi penyempurnaannya pun saya serahkan kepada sejawat Apt Chairul," ungkapnya.

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:


Bahas Berbagai Peluang

Selain RUU Kefarmasian, perundang-undangan yang cukup mengganggu dan mengecewakan menurut PP IAI yakni terkait PMK 3/2020 yang telah dilakukan upaya advokasi dan belum mendapatkan hasil. Sementara, judicial review oleh tiga apoteker secara individu juga belum mendapatkan hasil. Untuk PMK 26/2020, PP IAI masih melakukan kajian lebih mendalam serta mencari solusi leih lanjut bersama Hisfarkesmas.

"Hemat kami, perundang-undangan mau bergerak ke manapun jika apoteker profesional, insyaAllah profesi kita tetap mashur dan mensejahterakan sepanjang masih ada Pasal 108 UU 36/2009 tentang Kesehatan dan PP 51/2009 tentang pekerjaan kefarmasian yang sangat dahsyat itu. Terkait perundang-undangan ini sejawatku apoteker yang saya cintai, mohon bersabar dan berhati-hati serta mengedepankan etika," harap Nurul.

Dalam Rakernas IAI juga dibahas mengenai beberapa peluang pekerjaan di masa pandemi bagi apoteker, potensi natural medicine atau obat berbahan alami dari Indonesia untuk menjadi obat utama, serta pengembangan program-program IAI yang membantu meningkatkan kualitas apoteker Indonesia.

Semula, rakernas dan PIT IAI 2020 rencananya digelar pada April 2020 di Bali. Namun, terkait kondisi pandemi COVID-19, acara tersebut ditunda hingga November dan diselenggarakan secara virtual.

 


Infografis COVID-19

Infografis Kunci Hadapi Covid-19 dengan Iman, Aman dan Imun. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya