Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menjerat Jerinx SID kembali digelar. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar itu beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sidang lanjutan kasus Jerinx SID itu juga disiarkan secara live di kanal YouTube PN Denpasar. Dalam sidang tersebut, Jerinx SID dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Menuntut, supaya majelis hakim PN Denpasar, menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan sesua pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI no 19 nomor 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik," ujar Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan pada Selasa (3/11/2020).
Baca Juga
Advertisement
Tiga Tahun
"Menjatuhkan pidana terhadap tersakwa atas nama I Gede Aryastina alis Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap berada di tahanan," tambahnya.
Advertisement
Memberatkan
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jerinx SID. Ada pun faktor yang memberatkan adalah sikap Jerinx SID beberapa waktu lalu yang memutuskan untuk walk out dari persidangan.
"Kami akan sampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak menyesali perbuatannya di dalam persidangam, kemudian terdakwa pernah walk out," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Meringankan
Sementara untuk faktor yang meringankan, Jerinx SID mengakui kesalahannya, serta ia tidak pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.
"Ada pun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum tersandung hukum. Terdakwa masih muda masih bisa dibina, dan terdakwa juga mengakui kesalahannya" ujar jaksa.
Advertisement