Jerinx SID Dituntut Tiga Tahun Penjara, Pernah Walk Out Jadi Hal yang Memberatkannya

Sidang lanjutan kasus Jerinx SID itu disiarkan secara live di kanal YouTube PN Denpasar.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 03 Nov 2020, 14:20 WIB
Jerinx SID. (instagram.com/ncdpapl)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menjerat Jerinx SID kembali digelar. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar itu beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sidang lanjutan kasus Jerinx SID itu juga disiarkan secara live di kanal YouTube PN Denpasar. Dalam sidang tersebut, Jerinx SID dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Menuntut, supaya majelis hakim PN Denpasar, menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan sesua pasal 28 ayat 2  juncto pasal 45 ayat 2 UU RI no 19 nomor 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik," ujar Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan pada Selasa (3/11/2020).

 

 


Tiga Tahun

Jerinx SID Dituntut Tiga Tahun Penjara. (YouTube PN Denpasar)

"Menjatuhkan pidana terhadap tersakwa atas nama I Gede Aryastina alis Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap berada di tahanan," tambahnya.


Memberatkan

Jerinx SID dan Nora Alexandra. (instagram.com/ncdpapl)

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jerinx SID. Ada pun faktor yang memberatkan adalah sikap Jerinx SID beberapa waktu lalu yang memutuskan untuk walk out dari persidangan.

"Kami akan sampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak menyesali perbuatannya di dalam persidangam, kemudian terdakwa pernah walk out," ujar Jaksa Penuntut Umum.


Meringankan

5 Potret Cantik Nora Alexandra Kekasih Jerinx SID Saat di Pantai (sumber: Instagram/ncdpapl)

Sementara untuk faktor yang meringankan, Jerinx SID mengakui kesalahannya, serta ia tidak pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.

"Ada pun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum tersandung hukum. Terdakwa masih muda masih bisa dibina, dan terdakwa juga mengakui kesalahannya" ujar jaksa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya