Pekerja membuat produk tas di unit produksi Artrek, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pekerja membuat produk tas di unit produksi Artrek, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pekerja membuat produk tas di unit produksi Artrek, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pekerja membuat produk tas di unit produksi Artrek, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pekerja membuat produk tas di unit produksi Artrek, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pekerja membuat produk tas di unit produksi Artrek, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pekerja membuat produk tas di unit produksi Artrek, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pekerja membuat produk tas di unit produksi Artrek, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)