FOTO: UMP 2021 DKI Jakarta Naik Bagi Sektor Tertentu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp4,4 juta lebih atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 03 Nov 2020, 15:45 WIB
UMP 2021 DKI Jakarta Jadi Rp 4,4 Juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp4,4 juta lebih atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19.
Pekerja membuat produk tas di unit produksi Artrek, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pekerja membuat produk tas di unit produksi Artrek, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pekerja membuat produk tas di unit produksi Artrek, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pekerja membuat produk tas di unit produksi Artrek, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pekerja membuat produk tas di unit produksi Artrek, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pekerja membuat produk tas di unit produksi Artrek, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pekerja membuat produk tas di unit produksi Artrek, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pekerja membuat produk tas di unit produksi Artrek, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya