Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx SID Geram

Dituntut tiga tahun penjara, Drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx geram. Jering meminta orang yang ingin memenjarakan dirinya datang ke persidangannya.

oleh Dewi Divianta diperbarui 03 Nov 2020, 17:30 WIB
Pelukan hangat Nora saat Jerinx Hendak meninggalkan PN Denpasar (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut drummer grup band Superman Is Dead, I Gede Ary Astina atau Jerinx dengan tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntan jaksa itu ditanggapi emosional oleh Jerinx. Pemilik nama asli I Gede Ary Astina itu tak habis pikir dengan tuntutan tersebut. 

Dengan nada geram dan tampak emosional Jerinx mempertanyakan siapa sesungguhnya yang ingin memenjarakan dirinya. Ia menantangnya untuk datang ke pengadilan dan mengikuti jalannya persidangan. "Siapa sesungguhnya yang ingin memenjarakan saya? Siapa yang ingin memisahkan saya dan istri saya? Saya minta dia datang ke pengadilan," kata dia usai persidangan di PN Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Jerinx kembali mengutip kesaksian perwakilan IDI di muka sidang sebelumnya yang menyatakan tak ada niat memenjarakan dirinya. "IDI Pusat dan IDI Bali dalam kesaksiannya menyatakan tak ada niat memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang mau memenjarakan saya. Semakin lucu saya melihatnya," katanya.

Pada kesempatan itu, Jerinx menyinggung koruptor, teroris dan pedofil yang menurutnya berlagak sopan tetapi justru merusak tatanan kebangsaan. Ia membandingkan dengan dirinya yang tampil urakan dan bicara apa adanya, tetapi semua itu dilakukan atas dasar cintanya terhadap bangsa ini. 

"Jangan selalu melihat pada tampilan dan kemasan tanpa mendalami substansi, Koruptor, teroris, faeodofil semuany berlagak sopan. Jadi siapa (sebenarnya) yang ingin penjarakan saya," tuturnya. 

Untuk diketahui, Jerinx dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI).  Dalam postingannya ia menyebut ‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO', IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19’.

Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya