Survei LSI: Masih Ada Masyarakat Dimintai Uang saat Mengurus Surat Bebas Covid-19

LSI menanyakan responden dalam hal berobat atau mengantar anggota keluarga untuk berobat terkait Covid-19. Hasilnya, masih ada responden yang mengaku dimintai uang.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Nov 2020, 18:12 WIB
Suasana tes swab Covid-19 kepada para pedagang di Pasar Sayur Cipulir, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020). Kegiatan yang dilakukan kepada puluhan pedagang dan warga seputar pasar ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran penyakit corona. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei tren korupsi terkait mengurus surat keterangan bebas Covid-19. Hasilnya, masih ada responden yang mengaku pernah dimintai uang pelicin untuk mengurus surat bebas corona.

LSI memberi pertanyaan 'apakah ibu/bapak atau keluarga bapak/ibu pernah diminta memberikan hadiah/uang untuk mendapatkan pelayanan yang ibu/bapak butuhkan di luar biaya resmi?'.

Hasilnya, pada responden yang menjawab 'Ya' pada bulan Agustus sebanyak 19%. Bulan September 33% dan Oktober 18%.

Sementara, yang menjawab 'Tidak' pada bulan Agustus sebanyak 81%. Bulan September 67% dan Oktober 82%.

"Dari yang mengurus surat keterangan bebas Covid-19 itu menyatakan bahwa mereka dimintai uang atau hadiah untuk memperlancar proses pelayanan itu," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis survei LSI Tren Persepsi Korupsi Indonesia di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Selasa (3/11/2020).

Selanjutnya, LSI menanyakan responden dalam hal berobat atau mengantar anggota keluarga untuk berobat terkait Covid-19. Hasilnya, masih ada responden yang mengaku dimintai uang.

Hasil itu dari pertanyaan 'apakah ibu/bapak atau keluarga bapak/ibu pernah diminta memberikan hadiah/uang untuk mendapatkan pelayanan yang ibu/bapak butuhkan di luar biaya resmi?'

Pada responden yang menjawab 'Ya' pada bulan Agustus sebanyak 25%. Bulan September 5% dan Oktober 28%. Sementara, yang menjawab 'Tidak' pada bulan Agustus sebanyak 75%. Bulan September 95% dan Oktober 28%.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tunjukkan Perilaku Korup

Warga menjalani "swab test" di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Pemerintah menetapkan harga batas tes usap alias tes swab melalui PCR untuk mendeteksi Covid-19 agar mendorong masyarakat melakukan tes secara mandiri. (merdeka.com/Imam Buhori)

Djayadi mengatakan, meski yang menjawab tidak lebih banyak, masih ada yang pernah dimintai pelicin dalam hal berobat atau mengantar anggota keluarga untuk berobat terkait Covid-19.

"Tetap saja ada yang diminta hadiah atau uang untuk memperlancar urusan tersebut, jadi sekalipun dimasa pandemi isu," ucapnya.

"Paling tidak persepsi atau pengakuan masyarakat bahwa perilaku korupsi itu masih tetap ada sekalipun itu terkait dengan layanan layanan yang terkait langsung mengatasi masalah terkait Covid-19," pungkasnya.

Metode survei LSI menggunakan simple random sampling dengan 1.200 responden lewat wawancara telepon. Survei ini memiliki toleransi kesalahan (Margin of Error-MoE) - /+ 2.9% pada tingkat kepercayaan 95%. Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Survei dilakukan pada 13-17 Oktober 2020.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya