Liputan6.com, Jakarta - Penyesuaian tarif pada Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Akses Tanjung Priok (ATP), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat. Adapun kenaikan tarif pada ketiga ruas tol tersebut berkisar antara Rp 1.000-1.500 untuk kendaraan golongan I sampai golongan V.
Penetapan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1522/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Advertisement
Meski secara aturan telah ditetapkan, namun kenaikan tarif pada ketiga tol tersebut belum dapat dipastikan kapan akan mulai berlaku.
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, menyampaikan penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif.
"Menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol," terang Heru, Selasa (3/11/2020).
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Adapun pada penyesuaian tarif tol ini menggunakan besaran inflasi periode 1 Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2020, yakni sebesar 5,52 persen.
Jalan Tol JORR I, Akses Tanjung Priok, dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami akan mengalami perubahan besaran tarif sebagai berikut:
Penyesuaian Tarif JORR I dan Akses Tanjung Priok:
Golongan I: Rp 16.000, yang semula Rp 15.000
Golongan II: Rp 23.500, yang semula Rp 22.500
Golongan III: Rp 23.500, yang semula Rp 22.500
Golongan IV: Rp 31.500, yang semula Rp 30.000
Golongan V: Rp 31.500, yang semula Rp 30.000,
Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami:
Golongan I: Rp 3.000, tetap Rp 3.000
Golongan II: Rp 4.500, tetap Rp 4.500
Golongan III: Rp 4.500, tetap Rp 4.500
Golongan IV: Rp 6.500, yang semula Rp 6.000
Golongan V: Rp 6.500, yang semula Rp 6.000
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Siap-Siap, Tol Layang Jakarta-Cikampek Bakal Dikenakan Tarif
Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated akan segera dikenakan tarif. Hal ini dikonfirmasi Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso.
“Benar, kami merencanakan pemberlakuan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated,” kata dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (31/10/2020).
Meski begitu, Heru belum bisa membeberkan kapan tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek ini diberlakukan serta berapa besarannya. Heru mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi dengan stakeholder.
“Kami belum bisa menginformasikan tanggal pemberlakuan dan besaran tarifnya. Nanti saat ada kepastian, akan kami informasikan,” kata dia.
Adapun integrasi tarif ini, kata Heru, dimaksudkan untuk efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas, antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek.
“Sehingga bisa meningkatkan kinerja lalu lintas, baik dari sisi kecepatan tempuh, maupun dari sisi kapasitas jalan tol,” jelas Heru.
Advertisement