Liputan6.com, Jakarta - Undang Undang (UU) Cipta Kerja telah resmi diundangkan oleh pemerintah. Kini sejumlah kementerian tengah mempercepat pembahasan rancangan peraturan pemerintah sebagai aturan turunan regulasi sapu jagat tersebut.
Deputi bidang SDM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan pihaknya, bersama sejumlah tengah membahas aturan turunan UU Cipta Kerja. Kini pembahasan telah mencapai 85%.
Advertisement
"Pembahasan UU Cipta Kerja sub Koperasi dan UMKM lintas kementerian/lembaga sudah melibatkan partisi publik," kata Arif, Selasa (3/11/2020).
Adapun penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan turunan UU Cipta Kerja, kata Arif melibatkan di antaranya, Kementerian/Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, Koperasi & Pelaku UMKM, Akademisi dan Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, Asosiasi Usaha dan Inkubator.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pihaknya menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk klaster UMKM dan Koperasi bisa rampung November.
Kementerian Koperasi dan UKM sudah melakukan penyusunan timeline dari rancangan aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut. Keterlibatan dari seluruh stakeholder ketinggalan dalam penyusunan rancangan aturan turunan tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia agar melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari setiap daerah," kata Arif.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diteken Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Senin (2/11/2020). UU yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu itu, diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan pantauan, salinan UU Cipta Kerja sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui situs jdih.setneg.go.id. Naskah UU tersebut terdiri dari 1.187 halaman.
Hingga pukul 23.40 WIB, salinan undang-undang tersebut telah diunduh sebanyak 419.
"Salinan sesuai dengan aslinya," bunyi salinan UU Cipta Kerja.
Pada tanggal yang sama, UU ini juga ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dokumen ini masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.
Advertisement