Liputan6.com, Tuban - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Rani Hanggar (24), istri Kepala Desa (Kades) Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, akhirnya berujung damai. Hal itu setelah pihak istri datang ke kantor polisi untuk mencabut laporan terhadap suaminya.
Sebelumnya, Sugiyanto Kades Banyuurip dilaporkan oleh istrinya atas dugaan melakukan penganiayaan fisik dalam KDRT. Kemudian, laporan kasus itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban.
"Laporannya telah dicabut karena itu delik aduan, dan damai," ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri, Rabu, (4/11/2020).
Pihak kepolisian menjelaskan laporan itu dicabut karena pihak suami telah minta maaf dan pertimbangan anak-anaknya masih kecil. Sehingga, hasil mediasi disepakati bahwa kasus tersebut diselesaikan secara damai.
Baca Juga
Advertisement
"Pertimbangan laporannya dicabut karena anak-anaknya masih kecil, dan sudah damai," tegas Kasat Reskrim Polres Tuban.
Pemberitaan sebelumnya, berdasarkan laporan, kejadian kasus itu bermula saat korban bersama terlapor (Kades) berada di rumah di Dusun Jangur, Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat berada di rumah, korban memegang handphone milik suaminya untuk melihat-lihat. Mengetahui hal itu, suami korban yang merupakan kades ini tidak terima dan langsung marah serta membentak.
Selain itu, korban dalam laporannya juga mengaku dipukul oleh suaminya menggunakan tangan kosong bagian kanan dan mengenai mulut korban sampai mengeluarkan darah.
Tak hanya itu, dalam laporannya Kades Banyuurip itu diduga telah menjambak rambut korban sebanyak tiga kali. Serta, menarik tangan korban hingga terdapat luka lebam di tangan kanan korban.