Liputan6.com, Rembang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, belum menggelar penertiban terkait stiker Paslon yang ditempel di kendaraan umum atau pelat kuning yang berada di kota setempat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto Saat ditemui Liputan6.com di kantornya menyatakan, untuk penertiban stiker yang ada dikendaraan umum pihaknya harus berkoordinasi dengan lembaga lain dalam hal ini Dinas Perhubungan dan juga Satlantas Polres Rembang.
Hal ini berbeda saat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang pihaknya mempunyai wewenang sendiri dan bisa menggerakkan internal Bawaslu sampai tingkat desa. Sedangkan, untuk penertiban stiker di kendaraan umum harus berkoordinasi dengan lembaga lain yang berwenang.
Rencananya Bawaslu akan berkoordinasi dan melakukan penertiban pada pertengahan atau akhir November 2020 bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas.
Baca Juga
Advertisement
"Rencananya pertengahan atau akhir November 2020, kita akan koordinasi dulu dengan pihak terkait," ungkap Totok, Rabu (4/11/2020).
Dirinya mengaku, hingga awal November 2020 pihak Bawaslu Kabupaten Rembang sudah menertibkan sebanyak 5.242 APK. Penertiban sendiri dilakukan dua kali dalam satu bulan atau dua minggu sekali.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Daenuri menyatakan hingga Rabu (4/11/2020) siang pihaknya belum menerima surat atau ajakan untuk menertibkan stiker Paslon yang ditempel di angkutan umum atau mobil pelat kuning.
Pihak Dishub memang tidak mempunyai wewenang untuk menertibkan stiker karena kepentingan Dishub bukanlah kepentingan Pilkada, tetapi keselamatan penumpang.
"Kalau kita lihat stiker menghalangi spion tengah ya kita sarankan untuk dicopot, agar lebih aman. Hingga saat ini belum ada informasi dari Bawaslu sama sekali," dia memungkasi.