Liputan6.com, Rembang - Organisasi masyarakat Pemuda Pancasila Rembang menyoroti penghentian laporan pelanggaran yang dilakukan paslon peserta Pilkada. Sebelumnya dilaporkan, ada paslon Pilkada Rembang yang diduga melakukan kampanye di tempat terlarang, seperti di rumah ibadah dan di lembaga pendidikan.
Ketua Pemuda Pancasila Rembang, Maulana Shofwan Wakhidi mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan alasan sesungguhnya Bawaslu menghentikan kasus dugaan pelanggaran tersebut.
Shofwan mengatakan, jika Bawaslu dalam klarifikasinya mengatakan tidak ada unsur kampanye, dikhawatirkan kejadian tersebut akan terulang dikemudian hari. Artinya, tim sukses paslon bisa dengan seenaknya kampanye di mana pun.
Baca Juga
Advertisement
"Mestinya Bawaslu harus lebih berani dong, kalau salah ya nyatakan salah. Toh keputusan tersebut juga tidak akan berdampak pada kelanjutan Pilkada. Jangan main aman begitu," ungkap Maulana Shofwan, Rabu (4/11/2020).
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Rembang, Muhammad Latif, yang mempertanyakan keberanian Bawaslu dalam menindak dugaan pelanggaran dalam Pilkada Rembang 2020.
Menurut dia, masyarakat awam perlu mengetahui definisi kampanye yang sebenarnya.
Latif mengaku, dirinya sudah membaca keterangan Bawaslu terkait penghentian kasus tersebut namun menurutnya ada yang janggal, seolah-olah Bawaslu mempersilahkan jika Paslon bebas mengajak masyarakat untuk memilihnya apakah itu di lembaga pendidikan atau di tempat ibadah.
"Dengan alasan tidak memenuhi unsur kampanye," ungkapnya.
Padahal dalam rilis di beberapa media, lanjut Latif, Ketua Bawaslu dengan tegas menyatakan bahwa frasa setiap orang, dengan sengaja, dan di tempat ibadah atau lembaga pendidikan dengan sah dan meyakinkan memenuhi unsur, namun karena dianggap yang dilakukan bukan kampanye maka kasus dihentikan.
"Ketua Bawaslu sendiri menyatakan beberapa poin sudah memenuhi unsur, namun kenapa tidak dilanjutkan. masyarakat yang awam seperti saya ini tentu mempertanyakan," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto menyatakan bahwa keputusan penghentian kasus ada pada Gakkumdu yang terdiri dari tiga lembaga yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Terkait alasan penghentiannya adalah tidak ada unsur kampanye yang dilakukan oleh kedua belah pihak baik itu Abdul Hafidz maupun Harno-bayu.
Secara detil Totok menjelaskan bahwa dalam pengambilan keputusan, pihaknya bersama Gakkumdu meneliti tiap frasa dalam aturan. Antara lain kalimat 'setiap orang' memenuhi unsur pelanggaran yang artinya setiap orang yang dimaksud adalah calon dan tim sukses. Kemudian kalimat 'dengan sengaja' juga memenuhi unsur pelanggaran karena saat klarifikasi kedua pihak sama-sama mengakui.
Masalah tempat ibadah dan juga lembaga pendidikan juga memenuhi unsur karena secara sah dan meyakinkan kedua belah pihak menggunakan tempat tersebut. Namun dengan sengaja melakukan 'kampanye' tidak terpenuhi, karena dalam klarifikasi tidak disebutkan unsur-unsur yang masuk dalam kategori kampanye, seperti menyebutkan visi-misi ataupun program.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.