Liputan6.com, Bekasi - Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) di Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali diperpanjang hingga 2 Desember 2020. Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.527-BPBD/XI/2020.
Pada perpanjangan ATHB keempat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan mengoptimalkan pelaksanaan tes PCR secara masif, dengan target 10.000 tes. Upaya ini sebagai antisipasi penanganan penyebaran Covid-19, pasca libur panjang dan cuti bersama tahun 2020.
Advertisement
"Pemkot akan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi masyarakat untuk mengarahkan masyarakat Kota Bekasi melakukan protokol 3M," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020).
Di samping itu, Pemkot Bekasi juga akan fokus mengatur pencegahan Covid-19 terhadap pelaku usaha, pekerja, pedagang, hingga konsumen dan masyarakat yang terlibat dalam sektor usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum.
Upaya pencegahan juga dimaksimalkan di berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, agama, tempat kerja, dan berbagai fasilitas umum lainnya yang diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Pemkot juga meningkatkan koordinasi dengan unsur TNI Polri, serta peran Satgas Penanganan Covid-19 secara khusus konsisten dalam melakukan pengamanan dan penanganan secara menyeluruh," ujar Pepen.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Biaya Ditanggung APBD
Untuk segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan perpanjangan ATHB keempat ini, akan dibebankan pada APBD Kota Bekasi atau sumber dana lain sesuai peraturan yang berlaku.
Advertisement