Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambut baik atas ditekennya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020).
Menurutnya UU anyar itu akan mempercepat proses transformasi Koperasi dan UMKM (KUMKM) dari sektor informal menjadi formal.
Advertisement
"UU Cipta Kerja membuat atau mempercepat tranformasi bagi KUMKM menjadi formal," dalam acara "Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan", Rabu (4/11/2020).
Teten mengatakan, UU yang masih menuai penolakan itu menawarkan berbagai kemudahan berusaha dan perizinan. Salah satunya untuk pendirian perusahaan terbuka (PT).
"Saya kira akan mempercepat proses transformasi formal dan modernisasi bagi KUMKM. Sehingga seluruh pekerja di sektor ini akan mendapat keuntungan," paparnya.
Oleh karena itu, dia mendorong pelaku usaha di sektor KUMKM untuk memanfaatkan berbagai penawaran yang ada dalam UU Cipta Kerja. Sehingga berdampak baik pada pengembangan skala usaha.
"Kami mendorong agar KUMKM bukan lagi kategori informal. Staterginya maka naik kelas dari kecil menjadi menengah, dan dari menengah menjadi lebih besar. Sehingga penyerapan semakin besar dan mempercepat tranformasi ke sektor formal," tandas Teten Masduki.
Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Teten Masduki: UU Cipta Kerja Buka Hambatan UMKM untuk Berkembang
UU Cipta Kerja diklaim menjawab semua masalah yang selama ini menghambat UMKM untuk berkembang. Bukan cuma urusan perizinan usaha, masalah pembiayaan, pengembangan hingga akses ke pasar juga dipermudah oleh undang-undang sapu jagat ini.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, UU Cipta Kerja memastikan pelaku usaha kecil mendapat akses ke pasar. Pasalnya, ada ketentuan yang mewajibkan kementerian dan lembaga menggunakan produk atau jasa UMKM.
"Akses marketnya ini sekarang menjadi lebih pasti, karena di UU Cipta Kerja belanja kementerian dan lembaga 40 persen sekarang sudah diharuskan untuk membeli produk dan jasa UMKM," ujar Teten.
Dia mengatakan, setiap tahun pemerintah menghabiskan sekitar Rp 750 triliun untuk belanja barang. Karena itu, ketentuan di UU Cipta Kerja telah membuka peluang yang sangat besar bagi pelaku UMKM.
Menindaklanjuti ketentuan baru tersebut, tambah Teten, kementeriannya akan membantu UMKM agar dapat menghasilkan produk-produk yang sesuai dengan standar kualitas pemerintah.
"Kami sekarang proses kerja sama dengan LKPP dan daerah untuk pelatihan menyiapkan UMKM-UMKM yang memiliki produk yang bagus untuk menjadi pensuplai kebutuhan barang dan jasa pemerintah," jelasnya.
Untuk urusan pembiayaan usaha, ujar Teten, masalah terbesar yang dihadapi UMKM selama ini adalah mendapatkan pinjaman modal dari bank. Pasalnya, kebanyakan UMKM tidak dapat memberikan agunan ke bank.
"Karena untuk KUR mikro pun yang sudah ditegaskan tidak ada agunan, pada praktiknya tetap diminta bank. Sekarang kami ubah, jadi kegiatan usaha bisa jadi salah satu bukti untuk dapat modal kerja atau investasi," terang mantan pegiat antikorupsi itu.
Lebih lanjut Teten mengatakan, UU Cipta Kerja memberi porsi cukup besar untuk pengembangan UMKM. Salah satunya dengan mendorong kemitraan dengan perusahaan besar.
Advertisement