Sri Mulyani Tegaskan UU Cipta Kerja Tak Halalkan Perusakan Lingkungan

Fokus utama dari UU Cipta Kerja tersebut semata-mata agar masyarakat bisa mudah membuka usaha tanpa dibebankan regulasi dan birokrasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Nov 2020, 14:50 WIB
18 ribu hektar lebih lahan bekas hutan di kawasan Desa Pematang Gadung, Ketapang, Kalimantan Barat, disulap menjadi pertambangan emas ilegal. Sejak 1992, praktik ini bermula dari pembalakan liar, dilanjutkan eksploitasi emas yang merusak lingkungan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020 tidak melegalkan perusakan lingkungan hidup. Adanya U dengan Nomor 11 Tahun 2020 ini justru membenahi lingkungan.

"Apakah kita akan merusak lingkungan? Tidak. Namun selain SDM yang bagus, lingkungan ekosistem kita harus dijaga. Maka kita tadi bicara climate change, kita bicara kehutanan, bagaimana kita membersihkan sungai, bagaimana kita memperbaiki kualitas udara," ujar Sri Mulyani dalam acara Simposium Nasional Keuangan Negara (SNKN) 2020, Rabu (4/11/2020).

Dia menambahkan, pembenahan lingkungan hidup yang diatur di dalam UU Ciipta Kerja ini juga bisa menyesuaikan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang telah dilakukan pemerintah.

"Jadi, ini konsen untuk lingkungan hidup. Karena, kalau lingkungan hidup tak baik, sia-sia kita investasi SDM," kata dia.

Bendahra Negara itu melanjutkan, fokus utama dari UU Cipta Kerja tersebut semata-mata agar masyarakat bisa mudah membuka usaha tanpa dibebankan regulasi dan birokrasi. Sehingga, dengan tumbuhnya dunia usaha maka mampu menyerap tenaga kerja.

"Kita harus mampu berfokuskan bagaimana menciptakan kesempatan kerja yang baik, maka lingkungan untuk berusaha harus baik. Ini bukan kita berpihak pada kapitalis dan tidak berpihak pada rakyat, sama-sama, karena sama-sama kebutuhannya," ucapnya.

Di samping itu, UU Cipta Kerja ini juga sekaligus untuk menjawab pertanyaan ekonom yang melihat tingkat kemudahan berusaha Indonesia masih rendah.

"Jadi sekarang kita ingin mengusahakan perbaikan lingkungan usaha melalui omnibus law cipta kerja adalah dalam rangka menjawab, apa yang sudah dianalisa, diagnosa, dan dibahas bertahun-tahun mengenai ekonomi Indonesia ini," katanya.

"Bagaimana kita bisa menciptakan iklim Indonesia yang Easy of Doing Business-nya efisien, yang diuntungkan rakyat semua. Karena rakyat bisa mendapatkan lingkungan usaha yang mudah, sehingga semuanya bisa inovatif produktif, tanpa diberatkan oleh birokrasi dan regulasi," pungkas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com


Menteri Siti Nurbaya Jawab Polemik Soal Lingkungan di UU Cipta Kerja

Lubang-lubang menganga bekas tambang tampak jelas, ketika kami menyelisik lokasi tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Ada sekitar 1.500 pekerja tambang dan lebih dari 18 ribu hektare luasan lahan bekas hutan yang telah dibuka para penambang.

Persoalan analisis dampak lingkungan (amdal) dalam UU Cipta Kerja menjadi polemik di masyarakat. UU ini dituding mempersempit celah untuk mengajuan gugatan persoalan lingkungan.

Menepis semua, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar justru menegaskan bahwa aturan ini membolehkan gugatan terhadap izin perusahaan.

“Izin jadi makin kuat, kenapa? Karena di dalam UU disebutkan bahwa perizinan berusaha dapat dibatalkan apabila satu persyaratan yang diajukan dalam permohonan perizinan berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, ketidakbenaran atau pemalsuan data dokumen dan atau informasi," ujar dia dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, Siti menjelaskan bahwa perusahaan masih bisa berjalan meskipun izinnya dicabut. Namun dalam UU Cipta Kerja ini tidak demikian. Dimana jika ada permasalahan terkait lingkungan, maka izin usaha juga tidak akan diberikan. Sehingga dalam UU ini izin lingkungan menjadi terintegrasi dengan izin berusaha.

“Kalau di waktu yang lalu ada masalah dengan lingkungan, izin lingkungannya dicabut, tetapi perusahaannya bisa saja berjalan. Sekarang berarti lebih kuat. Kenapa? Karena kalau ada masalah di lingkungan karena dia menjadi dasar dalam perizinan berusaha lalu digugat perizinan perusahaannya karena ada masalah lingkungan jadi itu bisa langsung kena kepada perizinan berusaha," jelas Siti.


Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya