PSI: Ada Kesalahan Ketik Tidak Mengubah Substansi di UU Cipta Kerja

PSI juga mendorong solusi untuk revisi terbatas seperti disarankan oleh mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Nov 2020, 15:43 WIB
Diketahui, PSI menolak pin emas yang akan diberikan pada anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. (Foto: Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi sikap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang mengakui terdapat kesalahan teknis dalam penulisan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pratikno pun mengatakan kekeliruan tersebut tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja. Jubir Bidang Hukum PSI, Rian Ernest mengatakan, kesalahan ketik pada halaman 6 dan 757 UU tersebut, tidak mengubah substansi inti dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.

"PSI mendorong adanya langkah perbaikan dalam proses internal Pemerintah dalam pengundangan UU, agar hal serupa tidak terulang kembali," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2020).

Selain itu, PSI juga mendorong solusi untuk revisi terbatas seperti disarankan oleh mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Di mana Presiden dapat diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik UU tersebut.

"Kita dukung sepanjang dibenarkan secara preseden dan peraturan perundang-undangan yang ada," tutup Ernest.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Jokowi Tak Perlu Tandatangan Ulang

Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, UU Cipta Kerja yang banyak kesalahan ketiknya itu sudah ditandatangani Presiden dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara. Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak.

Lalu bagaimanakah cara memperbaiki salah ketik seperti itu? Haruskah Presiden mengajukan UU Perubahan atas UU No 12 Tahun 2020? Ataukah mengajukan Perpu untuk memperbaikinya?

"Kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2020).

Dia mengungkapkan, naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Sehingga Presiden Jokowi tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu.

"Mensesneg yang segera mengetahui hal tersebut karena harus membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani, biasanya melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk melakukan perbaikan teknis. Setelah diperbaiki, baru diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg," ujarnya.

Namun, Yusril mengungkapkan, kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam Lembaran Negara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya