Bea Cukai Musnahkan 12 Juta Rokok dan 1.256 Minum Beralkohol Senilai Rp 13 M

Kantor Wilayah DJBC Banten bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten menyelenggarakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Bukti.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 04 Nov 2020, 16:30 WIB
Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi bersiap memusnahkan minuman keras dengan buldoser di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5.524.632.922 yang seluruhnya merupakan hasil penindakan periode tahun 2017-2019. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah DJBC Banten bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten menyelenggarakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Bukti.

BMN dan barang bukti tersebut berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang dihasilkan pada tahun 2020 di Lapangan Terminal Multipurpose PT. IKPP Merak Mas.

Adapun Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari DJKN adalah 12.590.968 batang rokok, 255 bungkus Tembakau Iris, 152 karton Tembakau Molasses.

Kemudian, 1.256 botol Minuman Beralkohol eks. Impor, 4.920 liter minuman beralkohol tradisional jenis ciu dan 996 pkgs barang campuran.

Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp 13,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar.

“Disamping kerugian materiil terdapat juga kerugian immaterial berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapat diminimalisir, serta dapat merusak industri dalam negeri,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Mohammad Aflah Farobi, Rabu (4/11/2020).

Barang Rampasan Negara yang berasal dari Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai, selanjutnya akan mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dimusnahkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kejaksaan Negeri

Dok. Rokok ilegal Foto: Pixabay

Adapun barang-barang tersebut yang dikelola Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sebanyak 815.880 batang rokok ilegal. Lalu, yang dikelola Kejaksaan Negeri Pandeglang berupa 97.245 batang rokok ilegal, 798,5 kilogram Tembakau Iris ilegal serta perlengkapan pembuatan rokok.

Total nilai barang mencapai Rp 1 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 0,5 milyar.

“Penyelesaian Kasus Rokok, minuman beralkohol, dan barang campuran yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan telah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan,” kata Aflah.

Berdasarkan surat keputusan dari Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara, maka Kantor Wilayah DJBC Banten segera melakukan tindak lanjut untuk memusnahkan BMN tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya