Liputan6.com, Aceh - Ada fakta baru dalam lanjutan penyidikan terhadap MA (37), tersangka pembacok ustaz Muhammad Zaid Maulana. Penyidik Polres Aceh Tenggara memastikan tersangka MA tidak mengalami gangguan jiwa dan sejenisnya.
"Jadi tersangka ini waras, tidak mengalami gangguan jiwa saat melakukan tindakan kriminal," kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, diwakili Kasat Reskrim AKP Suparwanto, Rabu (4/11/2020).
Advertisement
Menurut AKP Suparwanto, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine kepada tersangka MA, hasil yang diperoleh juga menyatakan negatif narkoba.
Polisi juga menjadwalkan akan meminta keterangan kepada tersangka sepanjang Rabu, guna memudahkan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Selain itu, polisi juga sudah meminta keterangan kepada sembilan orang saksi yang melihat langsung peristiwa penyerangan yang diduga dilakukan tersangka MA, terhadap Ustaz Muhammad Zaid Maulana pada Kamis (29/10) pekan lalu, saat sedang berceramah di masjid.
"Saksi yang sudah kita periksa ini merupakan saksi yang berada di lokasi saat kejadian," kata Suparwanto menambahkan.
Guna mengungkap kasus tersebut, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa baju yang dikenakan korban, sarung pisau atau belati, serta sejumlah bukti lainnya.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.