Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang memutusnya bersalah atas pernyataannya terkait tragedi Semanggi I dan II.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menyampaikan, pihaknya tentu menghormati putusan PTUN.
Advertisement
"Namun, karena putusan tersebut dirasakan tidak tepat, maka tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas isi putusan tersebut dan yang pasti akan melakukan upaya hukum," tutur Hari saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memvonis Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah atas pernyataannya terkait tragedi Semanggi I dan II.
Ketua hakim sidang Andi Muh Ali Rahman menyatakan, Burhanuddin melawan hukum atas pernyataan yang disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 16 Januari 2020.
"Menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020 adalah perbuatan hukum oleh badan dan/pejabat pemerintahan," kata Andi dalam amar putusannya, seperti dikutip dari situs resmi PTUN DKI, Rabu (4/11/2020).
Selain itu, lanjut Andi, Jaksa Agungatau lembaganya sebagai tergugat, diwajibkan membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II. Andi menegaskan, pernyataan harus dibuat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
"Pernyataan dibuat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada keputusan yang menyatakan sebaliknya," tegas Andi.
Terakhir, putusan juga membebani tergugat dengan membayar biaya perkara Rp 285.000.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perkataan Jaksa Agung yang Diperkarakan
Berikut perkataan Burhanuddin yang membuatnya divonis bersalah oleh PTUN DKI:
Peristiwa Semanggi I dan II sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti, karena tidak ada alasan untuk dibentuknya pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU no.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Advertisement