Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencecar Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan Kejagung Wahyu Adi Prasetyo soal pendapatan yang diterima Pinangki Sirna Malsari. Pinangki merupakan terdakwa suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penghasilan yang diterima terdakwa (Pinangki) secara resmi dan sah sesuai aturan berapa?" tanya Hakim Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Advertisement
Wahyu kemudian menjelaskan besaran gaji pokok yang diperoleh Pinangki yang merupakan pegawai Kejagung eselon 4A. Pinangki merupakan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Muda Pembinaan.
"Penghasilan resmi Ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp 9.432.300 dan mendapat tunjangan kinerja Rp 8.757.600 dan uang makan Rp 731.850 per bulan," kata Wahyu.
Mendengar jawaban Wahyu, hakim tak puas. Hakim meminta total pendapatan yang diterima Pinangki sebagai jaksa di Kejagung.
"Dalam satu bulan terdakwa (terima) Rp 18.911.750," kata Wahyu.
Wahyu menyebut, Kejagung tak mencatat penghasilan Pinangki di luar total pendapatan dari Kejagung. Dia menegaskan, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pinangki.
"Selain penghasilan resmi itu di dalam catatan Saudara adakah penghasilan lain di luar gaji terdakwa?" tanya Hakim Eko.
"Tidak ada, Pak," jawab Wahyu.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terima Uang Djoko Tjandra
Diketahui, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari komitmen fee USD 1 juta. Uang tersebut diterima Pinangki dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa MA diperlukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Selain itu, Pinangki juga didakwa melakukan pemufakatan jahat.
Advertisement