Mengungkap Peran 3 Tersangka Korupsi Retribusi Sampah di Purbalingga

Ketiga tersangka itu antara lain M, CK, dan SK. Tersangka M merupakan ASN yang menjabat sebagai Bendahara Seksi Pengelolaan Sampah DLH Purbalingga sekaligus staf PPTK

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 05 Nov 2020, 02:30 WIB
Kejari Purbalingga menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah. (Foto: Liputan6.com/Rudal Afgani Dirgantara)

Liputan6.com, Purbalingga - Kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga mulai menunjukkan titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menahan tiga orang tersangka kasus korupsi dana retribusi sampah dan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah tahun anggaran 2017-2018, Rabu (4/11/2020).

Ketiga tersangka itu antara lain M, CK, dan SK. Tersangka M merupakan ASN yang menjabat sebagai Bendahara Seksi Pengelolaan Sampah DLH Purbalingga sekaligus staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tugas M antara lain menerima setoran dana retribusi layanan pengangkutan sampah dari masyarakat.

Namun M diduga tidak menyetorkan seluruh dana retribusi sampah yang masuk. Ia justru mengambil dana itu untuk memperkaya diri sendiri alias korupsi.

Sementara CK merupakan Kasi Pengelolaan Sampah DLH sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengelolaan sampah. CK mengetahui tindakan M dan karena itu ia bertanggung jawab atas tindak kejahatan itu.

Sedangkan SK merupakan petugas SPBU yang menjadi rekanan penyedian BBM armada pengangkut sampah. SK berperan menyediakan kuitansi BBM yang dijadikan sebagai bahan laporanpertanggungjawaban fiktif para tersangka.

“Peran di lapangan inisial M paling dominan, tapi secara administrasi dan pertanggungjawaban ya ada pada si Kasi,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Purbalingga, Meyer Volmar Simanjuntak.

Dari hasil penyidikan, Kejari menemukan tambahan kerugian Negara. Dari analisis awal, kerugian Negara mencapai Rp 600 juta. Namun temuan terakhir kerugian Negara bertambah menjadi Rp 870 juta.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Barang Bukti Rasuah Sampah

Kejari Purbalingga menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah. (Foto: Liputan6.com/Rudal Afgani Dirgantara)

Kejaksaan telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Di antara barang bukti itu ialah sepeda motor, mobil, dan surat tanah. Barang bukti itu diduga berkaitan dengan aliran dana hasil korupsi.

“Uang berputar di antara mereka bertiga, makanya mereka yang lebih dulu kami tetapkan tersangka,” kata dia.

Saksi yang diperiksa juga bertambah dari 35 orang saksi menjadi 46 saksi. Di antara saksi yang telah dipanggil sebagai saksi adalah Kepala DLH, Kabid hingga staf DLH. Saksi masih bisa bertambah karena masih ada ahli yang akan dimintai keterangan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, 8 dan 9 UU Tipikor. Pasal 2 dan 3 terkait perbuatan melanggar hukum dan penyalahgunaan wewenang, pasal 8 terkait penggelapan uang dalam kekuasaan jabatannya pasal 9 terkait pemalsuan dokumen.

“Hukumannya ada yang maksimal 20 tahun, ada yang maksimal 15 tahun, ada yang lima tahun,” ucapnya.

Para tersangka kini ditahan di Rutan Purbalingga selama 20 hari. Sebelum ditahan, mereka Sudah menjalani tes kesehatan dan rapid tes. Tim medis menyatakan mereka sehat sehingga bisa mulai menjalani masa tahanan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya