Pelarian DPO Kasus Pencurian di Papua Berakhir di Kontrakan Pacar

Polisi akhirnya menangkap DPO kasus pencurian di Papua saat bersama pacarnya di sebuah rumah kontrakan di Tomohon, Sulut.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 05 Nov 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Manado - Tim URC Totosik Polres Tomohon, Sulut, Selasa (3/11/2020), akhirnya berhasil menangkap seorang pencuri berinisial SK (42), warga Sorong, Papua Barat, yang masuk Daftar Pencarian Orang Polsek Sorong Barat.

Penangkapan ini bermula saat tim Polres Tomohon mendapat informasi dari Polsek Sorong Barat bahwa ada penjahat berinisial SK yang melarikan diri ke Tomohon sejak Juli. Tim URC Totosik dipimpin Bripka Yanny Watung kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.

Tim akhirnya menangkap pelaku saat sedang bersama pacarnya, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Paslaten Satu, Tomohon Timur, Sulut.

'Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, lalu diamankan sementara di Mapolres," ujar Kapolres Tomohon, AKBP Bambang Ashari Gatot.

Bambang mengatakan, pelaku sering berpindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas. SK rencananya dijemput oleh pihak Polsek Sorong Barat, Kamis, 5 November 2020. 

"Pihak Polsek Sorong Barat akan menjemput pelaku, dan akan diproses di sana," ujar Bambang. 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya