Kuasa Hukum Tegaskan Penghasilan Pinangki Bukan Hanya Gaji Kejagung

Selain bersumber dari gaji dan dosen, Aldres menegaskan kekayaan Pinangki juga berasal dari mendiang almarhum suaminya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Nov 2020, 10:38 WIB
Terdakwa dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, Pinangki Sirna Malasari (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi-saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu menegaskan penghasilan kliennya bukan hanya dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia tak mempermasalahkan saat penghasilan kliennya diungkap dalam persidangan.

"Tentunya mengenai gaji kami tidak membantah hal itu, karena memang gaji resmi yang diterima dari pihak Kejaksaan. Gaji yang keluar dari kas Kejaksaan kepada Ibu Pinangki," ujar Aldres dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).

Menurut Aldres, penghasilan Pinangki juga didapat dari hasil mengajar. Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Muda Pembinaan itu berprofesi sebagai dosen di sebuah universitas.

Aldres menyampaikan, penghasilan Pinangki di luar profesinya sebagai jaksa tidak wajib dilaporkan kepada Kejagung. Sehingga penghasilannya bukan hanya dari Korps Adhyaksa.

"Sementara mengenai penghasilan Ibu Pinangki di luar pekerjaannya sebagai jaksa tidak wajib dilaporkan kepada bagian jaksa (Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan Kejagung) tadi, karena sebagaimana diketahui Ibu Pinangki juga berprofesi sebagai dosen," ujar Aldres.

Selain bersumber dari gaji dan dosen, Aldres menegaskan kekayaan Pinangki juga berasal dari mendiang almarhum suaminya yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Djoko Budiharjo. Terakhir, Djoko Budiharjo menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Aldres menjelaskan, almarhum mendiang suami Pinangki meninggalkan banyak aset untuk istrinya itu.

"Semasa hidup almarhum menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, terakhir sebagai Sesjamwas, kemudian setelah pensiun almarhum berpraktik sebagai advokat," kata Aldre.

Selama suaminya menjalani profesi sebagai jaksa maupun advokat itulah, ia menyimpan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi Jaksa Pinangki. Sebab, menurut Aldres, sang suami menyadari tak bisa terus mendampingi Jaksa Pinangki karena terpaut umur puluhan tahun.

"Saat almarhum berprofesi advokat inilah terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing, yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya," kata Aldres.

Terkait dengan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra di Malaysia, tidak pernah ada perintah untuk menangkap terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu. Sebab perintah eksekusi Djoko Tjandra baru ada pada 20 Mei 2020.

"Dari dokumen yang ada di persidangan baru 20 Mei 2020 dan tidak pernah diperintahkan kepada ibu Pinangki untuk menangkap Djoko Tjandra. Jaksa juga mengatakan bahwa Jaksa tidak bisa melakukan penangkapan di luar negeri," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Hakim cecar penghasilan Pinangki

Tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang beragenda pembacaan eksepsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencecar Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan Kejagung Wahyu Adi Prasetyo soal pendapatan yang diterima Pinangki Sirna Malsari. Pinangki merupakan terdakwa suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penghasilan yang diterima terdakwa (Pinangki) secara resmi dan sah sesuai aturan berapa?," tanya Hakim Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Wahyu kemudian menjelaskan besaran gaji pokok yang diperoleh Pinangki yang merupakan pegawai Kejagung eselon 4A. Pinangki merupakan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Muda Pembinaan.

"Penghasilan resmi Ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp 9.432.300 dan mendapat tunjangan kinerja Rp 8.757.600 dan uang makan Rp 731.850 per bulan," kata Wahyu.

Mendengar jawaban Wahyu, hakim tak puas. Hakim meminta total pendapatan yang diterima Pinangki sebagai jaksa di Kejagung.

"Dalam satu bulan terdakwa (terima) Rp 18.911.750," kata Wahyu.

Wahyu menyebut, Kejagung tak mencatat penghasilan Pinangki di luar total pendapatan dari Kejagung. Dia menegaskan, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pinangki.

"Selain penghasilan resmi itu di dalam catatan saudara adakah penghasilan lain di luar gaji terdakwa?," tanya Hakim Eko.

"Tidak ada pak," jawab Wahyu.

Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari komitmen fee USD 1 juta. Uang tersebut diterima Pinangki dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa MA diperlukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melakukan pemufakatan jahat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya