Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta terus melakukan terobosan untuk mencegah penularan COVID-19. Salah satunya dengan membatasi moda transportasi, baik dari jumlah, jam operasional, hingga penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 177 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Pencegahan penyebaran Covid-19 di sektor transportasi meliputi pengendalian kapasitas angkut bagi pengguna transportasi untuk pergerakan orang dan barang maksimal 50%. Keputusan itu menindaklanjuti ketentuan Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Advertisement
Adapun pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum sebagai berikut: - Transjakarta pukul 05.00-22.00 WIB. -Angkutan umum reguler pukul 05.00-22.00 WIB. -Moda Raya Terpadu (MRT) pukul 05.00-21.00 WIB. -Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-21.00 WIB. -Angkutan Perairan pukul 05.00-18.00 WIB. -KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL.
Syafrin menjelaskan, sesuai Pasal 11 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Dinas Perhubungan telah dan terus melakukan pengawasan dan pendataan terhadap penerapan batas kapasitas angkutan umum dan barang di Wilayah DKI Jakarta.
Implementasinya lewat Surat Edaran Kadishub Nomor 10/SE/2020 Tanggal 4 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan COVID-19 Pada Angkutan Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Pimpinan perusahaan angkutan umum di Provinsi DKI Jakarta diminta untuk sosialisasi tentang gejala COVID-19 dan cara mengurangi penularan kepada pengemudi, karyawan, dan penumpang di masing-masing armadanya.
"Diharapkan dapat menyediakan thermal gun untuk pengecekan suhu tubuh, melakukan disinfeksi sebelum dan sesudah kendaraan masuk ke pool dan menyediakan handsanitizer ," ujar dia.
Selanjutnya, hindari menyentuh wajah secara langsung setelah memegang kemudi/ handgrip , selain melakukan pelatihan tanggap darurat COVID-19 kepada karyawan dan pengemudi.
Lalu pengawasan protokol kesehatan juga diperkuat oleh Surat Edaran Kadishub Nomor 20/SE/2020 Tanggal 6 April 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker Sebagai Bentuk Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan COVID-19 Pada Angkutan Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Pimpinan Perusahaan Angkutan Umum di Provinsi DKI Jakarta untuk mewajibkan seluruh karyawan, pengemudi, dan penumpang untuk menggunakan masker.
"Tidak mengizinkan penumpang yang tidak menggunakan masker, memberikan edukasi kepada karyawan, pengemudi, dan penumpang tentang tata cara menggunakan masker yang benar," ujar Syafrin.
Sementara itu, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menginginkan agar armada transportasi umum yang dioperasikan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dapat diperbanyak, untuk mencegah penumpukan penumpang yang rawan penularan Covid-19.
Ketua DTKJ Haris Muhamadun mengatakan, sejak pemberlakuan PSBB Transisi di Jakarta, pengguna transportasi umum sudah mematuhi protokol untuk menggunakan masker. "Kita berharap, para pengguna transportasi umum bisa terus melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19," ungkapnya.
Ia menambahkan, DTKJ juga menerima aspirasi warga terkait rencana penerapan genap-ganjil kendaraan bermotor selama masa PSBB Transisi di Ibu Kota.
"Hingga saat ini kami masih melakukan kajian terkait perlu atau tidaknya penerapan genap-ganjil kendaraan bermotor selama masa PSBB Transisi," katanya.