Liputan6.com, Jakarta - Sepeda menjadi alternatif moda transportasi yang tengah digandrungi masyarakat. Melihat antusiasme itu, Pemprov DKI Jakarta pun terus menciptakan suasana bersepeda yang nyaman.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, saat ini pihaknya telah menyiapkan jalur sepeda yang terintegrasi dengan jaringan angkutan umum dan pusat-pusat kegiatan serta merupakan daerah penerapan ganjil–genap.
Advertisement
Pemprov DKI Jakarta sempat memberlakukan kembali Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin. Namun, animo warga untuk bersepeda ternyata begitu besar, sehingga membuat kondisi sangat padat. Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan untuk membagi kelima wilayah di Jakarta.
Kebijakan ini lalu dinamakan kawasan khusus pesepeda. Lokasinya ada di 32 jalan di Jakarta.
Syafrin Liputo mengatakan, tujuan diadakan kawasan khusus pesepeda untuk memfasilitasi aktivitas warga yang berolahraga, agar meningkatkan imun tubuh pada masa pandemi Corona.
Kawasan khusus pesepeda dimulai sejak 28 Juni 2020 di 23 lokasi. Namun, berdasarkan hari evaluasi, pada 16 Agustus 2020 dan 23 Agustus 2020 tidak diaktifkan.
Tetapi, menanggapi tingginya animo masyarakat yang berolahraga, pada 30 Agustus 2020 kawasan khusus pesepeda kembali diaktifkan di sepuluh lokasi yaitu: 1. Jakarta Pusat: Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Benyamin Sueb 2. Jakarta Barat: Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk 3. Jakarta Utara: Jalan Danau Sunter Selatan, Jalan Benyamin Sueb 4. Jakarta Timur: Jalan Raya Raden Intan, Jalan KBT Sisi Utara 5. Jakarta Selatan, Jalan Layang Non-Tol Antasari.
Syafrin mengatakan, pihaknya mengerahkan para petugas untuk menjaga kawasan khusus pesepeda dan mencegah masyarakat bergerombol demi mencegah penularan virus Corona.
Dinas Perhubungan pun telah berkolaborasi dengan Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia dalam penyediaan kawasan sepeda.
"Di antaranya pelaksanaan workshop untuk penjaringan isu tentang lokasi dan perspektif penyediaan jalur sepeda dari para pemangku kepentingan, diskusi internal, serta pertukaran data tentang volume pesepeda dalam kawasan khusus pesepeda.
Sesuai pasal 10 ayat 4 Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar sepuluh persen dari kapasitas parkir," jelas Syafrin.
Lebih jauh dia menjelaskan, pengunaan sepeda juga untuk menuju pola hidup sehat, menempatkannya pada prioritas pengguna jalan, sekaligus kampanye sebagai transportasi perkotaan. Oleh karena itu, pihaknya pun berkonsentrasi untuk menyediakan jalur sepeda permanen, penyelenggaraan Kawasan Khusus Pesepeda, pemberian penghargaan kepada Gedung Ramah Pesepeda, dan pengembangan Jaringan Jalur Sepeda.
Adapun pelaksanaan uji coba Bike Sharing di koridor Thamrin-Sudirman sebanyak 69 titik lokasi parkir sepeda dan 615 sepeda.
Hal ini merupakan penegasan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, dengan penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2020 terkait penyelenggaraan fasilitas parkir sepeda dalam penyelenggaraan parkir di luar badan jalan.
"Menjadikan jalur sepeda menjadi salah satu komponen perencanaan Penataan Kawasan Stasiun Tahap II dan mengintegrasikan dengan jalur sepeda eksisting, sehingga mengoptimalkan fungsi sepeda sebagai pilihan first mile dan last mile penggunaan angkutan umum massal," ujar dia.
Kerja sama juga dilakukan bersama dengan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, PT Kereta Api Indonesia, dan para operator bike sharing, untuk mewujudkan parkir sepeda dan penyediaan bike sharing di titik-titik potensial, seperti trotoar pusat-pusat kegiatan, stasiun Commuter Line, dan halte busTransjakarta.
"Bersama Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan, melaksanakan penyusunan buku Kayuh Lebih Jauh, sebagai pedoman bersepeda dan media sosialisasi bersepeda di Jakarta. Konten sosialisasi program/kegiatan yang telah berjalan juga telah disampaikan kepada masyarakat secara masif, baik melalui kanal-kanal data dan informasi resmi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maupun media massa yang bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta," beber Syafrin.