KPK Jebloskan Eks Panitera PN Jaktim ke Lapas Cipinang

Selain pidana badan, Ramadhan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Nov 2020, 15:46 WIB
Panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jumat (1/3). Pemberian suap dalam perkara ini terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN) Jaktim Muhammad Ramadhan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Putusan pengadilan terhadap Ramadhan sudah berkekuatan hukum tetap. Muhammad Ramadhan bakal mendekam di Lapas Cipinang selama 2 tahun dikurangi masa tahanan.

"Rabu (4/11/2020) Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit melaksanakan putusan PK Nomor 320PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama Terpidana Muhammad Ramadhan dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Cipinang untuk menjalani pidana selama 2 tahun," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).

Ramadhan divonis 2 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali setelah terbukti menerima suap. Hukuman Ramadhan lebih ringan dibanding putusan tingkat pertama. Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.

"Putusan PK ini tetap menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan 2 hakim PN Selatan karena menerima suap," kata Ali.

Selain pidana badan, Ramadhan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Ramadhan dinilai terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 180 juta dan SGD 47 ribu. Dia menerima uang tersebut bersama dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Untuk Pengaruhi Putusan

Uang tersebut berasal dari pengusaha Martin Silitonga yang diserahkan melalui seorang advokat bernama Arif Fitriawan. Pemberian uang dengan tujuan memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.

Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources. Perkara perdata itu ditangani oleh hakim Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim dan Irwan selaku hakim anggota.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya