Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kepemilikan psikotropika yang melibatkan Vanessa Angel sampai pada babak putusan. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Vanessa Angel bersalah sehingga dijatuhi hukuman tiga bulan penjara juga denda.
"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Doddy Sudrajat telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata Hakim Ketua.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan," ia menyambung pernyataan.
Baca Juga
Advertisement
Hukuman
Masa hukuman tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani oleh Vanessa Angel sejak kasus ini bergulir.
"Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang harus dijalani terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucapnya.
Advertisement
Kasus
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis xanax.