Liputan6.com, Jakarta Kepolisian saat ini tengah mendata kembali kasus yang melibatkan Rizieq Shihab usai beredar kabar kepulangan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu ke Indonesia pada 10 November 2020.
"Nanti akan saya cek ke Reskrim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (5/11/2020).
Advertisement
Menurut dia, Rizieq Shihab memang tersandung banyak kasus di Indonesia. Tapi, Yusri belum bisa merinci secara detail.
"Memang banyak laporan polisi yang menyangkut masalah Pak RS (Rizieq Shihab), ucap dia.
Diketahui, pada awal 2017, Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus dugaan chat pornografi yang melibatkan seorang perempuan bernama Firza Husein. Sementara Firza Husein sendiri sempat ditangkap polisi atas tuduhan makar dalam aksi 212 pada 2 Desember 2016
Rizieq Shihab juga menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan pelapor Sukmawati Soekarnoputri. Hanya saja, dua kasus tersebut sudah dihentikan proses penyidikannya alias SP3 dan status tersangkanya pun menjadi hilang.
Sisanya, Rizieq Shihab merupakan pihak terlapor dalam beberapa laporan kepolisian.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Deretan Kasus Rizieq Shihab
Seperti aduan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya, terkait penistaan agama kristen lantaran dalam video yang viral kala itu, Rizieq Shihab melontarkan pernyataan yang diduga menyinggung SARA.
Rizieq Shihab juga dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramahnya terkait pecahan uang yang disebutnya mirip palu arit atau lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sementara pada 2016, Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Bogor.
Advertisement