Umrah Saat Pandemi COVID-19, Calon Jemaah Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Umrah saat pandemi COVID-19, calon jemaah harus mematuhi protokol kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 06 Nov 2020, 11:00 WIB
Warga Saudi dan warga asing mengelilingi Ka'bah (tawaf) saat melaksanakan umrah di kompleks Masjidil Haram, kota suci Makkah, Minggu (4/10/2020). Arab Saudi mengizinkan kembali ibadah umrah usai peringanan pembatasan sosial dan karantina wilayah di tengah pandemi Covid-19 di Tanah Suci. (AFP)

Liputan6.com, Jakarta Ibadah umrah ke Tanah Suci Mekah yang kembali dibuka, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengimbau, calon jemaah harus mematuhi protokol kesehatan. Upaya ini menurunkan risiko penularan COVID-19.

"Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 telah dirilis sebagai pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umrah," terang Wiku saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah pula mengacu pada pedoman ibadah haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kebijakan mengenai ibadah ke Tanah Suci tetap akan diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan keadaan pandemi di kedua negara (Arab Saudi-Indonesia).

"Kita harus ingat bahwa penerapan protokol kesehatan secara efektif menurunkan risiko penularan COVID-19. Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix (kolaborasi bersama pemerintah, daerah, masyarakat, TNI/Polri) menentukan kesuksesan upaya penanganan COVID-19," lanjut Wiku.

 

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Libatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama

Jemaah umrah asal Indonesia saat berada di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Minggu (1/11/2020). Pemerintah Arab Saudi kembali menerima kedatangan jemaah umrah dari luar negaranya, termasuk Indonesia per 1 November. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Wiku menambahkan, penerapan protokol kesehatan untuk calon jemaah umrah perlu keterlibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di daerah.

"Mengingat waktu yang singkat antara keputusan dari Pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan, maka sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah betul-betul harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di setiap daerah," tambahnya.

"Dengan karakteristik calon jemaah haji dan daerah asal mereka, bagi yang akan menjalankan ibadah umrah penting untuk mengetahui syarat-syarat yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 dan wajib mematuhi seluruh persyaratan tersebut."

Lebih lanjut, Wiku menekankan, kita tidak bisa mengesampingkan potensi penularan COVID-19 selama menjalani ibadah umrah.

"Namun, hal ini dapat dicegah, apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak).


Infografis Ibadah Umrah Terimbas Virus Corona

Infografis Ibadah Umrah Terimbas Virus Corona. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya