Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menyelesaikan berkas perkara tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI melalui LC fiktif, Maria Lumowa. Pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dilakukan hari ini, Jumat (6/11/2020).
"Tahap II hari ini," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi.
Advertisement
Menurut Helmy, Maria Lumowa diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia dibawa dari tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif senilai Rp 1,2 triliun ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Lumowa dan Adrian Waworuntu. Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman, sementara Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sita Aset Maria Pauline
Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp 132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset selama Maria Pauline kabur ke luar negeri. Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada bulan Oktober 2021.
Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.
Advertisement