Liputan6.com, Manado - Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado, Polda Sulut, Kamis (5/11/2020), menangkap seorang kakek berinisial ED (50). Warga Kelurahan Mahakeret Barat, Kecamatan Wenang, Manado itu ditangkap atas laporan telah mencabuli seorang remaja pria berusia 15 tahun.
Baca Juga
Advertisement
Perbuatan bejat itu terbongkar setelah orangtua korban menanyakan apa yang terjadi pada siswa kelas 3 SMP itu. Ternyata korban mengaku sudah dicabuli sejak kelas I SMP. Terakhir pelaku melancarkan aksinya pada September 2020.
Menerima laporan tindak pencabulan itu, Aipda Jemmy Mokodompit yang memimpin tim langsung melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah pasangan tak resminya, di wilayah Mahakeret.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut oleh Unit Renakta Satreskrim," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.