Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka rekrutmen pelacak kontak (contact tracer) COVID-19. Informasi ini pun sudah diunggah Pemprov DKI sejak 2 November 2020 dan ditutup pada 4 November 2020.
Terkait rekrutmen pelacak kontak, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menerangkan, para pelacak kontak akan diberi pelatihan sebelum diterjunkan ke lapangan.
Advertisement
"Jadi, pemerintah pusat dan daerah telah dan terus merekrut petugas serta tenaga kesehatan untuk membantu keberlangsungan penanganan COVID-19," terang Wiku saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB Jakarta, Kamis (5/11/2020).
"Pada program rekrut pelacak kontak, prinsipnya siapapun yang akan direkrut untuk membantu upaya pemerintah dalam penanganan COVID-19 diberikan pelatihan."
Para pelacak kontak terpilih juga harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
"Mereka yang dipilih juga itu tentunya memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan sebelumnya. Ini untuk memastikan mereka dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan standar kesehatan," imbuh Wiku.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Rekrut 1.545 Pelacak Kontak
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, para tenaga profesional pelacak kontak akan bekerja hingga akhir Desember 2020. Namun, pihaknya masih terus mengikuti kondisi pandemi COVID-19 saat ini.
"Memang tahun anggaran ini sampai Desember, kita lihat perkembangan ke depan," jelas Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Selain rekrut pelacak kontak, Pemprov DKI juga merekrut petugas data (data manager). Jumlah rekrut pelacak kontak sebanyak 1.545 orang dan 10 petugas data.
Pelacak kontak dan petugas data tersebut mendaftar secara sukarela atas inisiatif sendiri.
"Tapi bukan jadi relawan, mereka adalah tenaga profesional yang akan membantu melakukan tracing (pelacakan kontak) supaya jangkauan tracing-nya lebih luas lagi," lanjut Anies.
Advertisement
Peroleh Insentif Rp360.000 per Hari
Berdasarkan informasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, berikut ini persyaratan umum dan khusus pelacak kontak dan petugas data yang direkrut:
Persyaratan Umum
Memiliki jiwa kepemimpinan
Kemampuan komunikasi dan presentasi lisan yang baik
Memiliki inisiatif, mampu bekerja sama baik secara mandiri maupun tim
Keterampilan interpersonal yang kuat, termasuk membangun hubungan, interaksi positif dan pemecahan masalah yang efektif
Memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap penanggulangan COVID-19
Berminat untuk berbagi dan mengedukasi masyarakat
Bersedia ditempatkan di Puskesmas manapun di 5 wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta yang memiliki kasus COVID-19
Diutamakan berdomisili di wilayah setempat
Terdaftar sebagai peserta aktif JKN/memiliki kartu BPJS KesehatanMemiliki NPWP (jika belum memiliki NPWP, silahkan mendaftar melalui link https://ereg.pajak.go.id/login)
Persyaratan Khusus
Petugas Data Tingkat Kabupaten/Kota
Minimal S2 di bidang Kesehatan
Diutamakan memiliki STR epidemiolog kesehatan
Relawan Pelacak Kontak Tingkat Puskesmas
Minimal lulusan DIII bidang kesehatan
Sehat jasmani dan rohani
Mengikuti pelatihan yang akan diberikan panitia Satgas/Kemenkes
Memiliki keterampilan berkomunikasi baik
Dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel
Pelacak Kontak dan Petugas Data yang terpilih akan menjalankan tugas sampai akhir Desember 2020, dengan mendapatkan insentif sebesar Rp 360,000,-/hari (uang harian dan transport). Lalu wajib hadir di puskesmas selama 8 jam kerja sehari.
Infografis Seluk-beluk Tes Medis Corona
Advertisement