Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menyatakan, resepsi pernikahan sudah boleh dilakukan saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Namun harus ada sejumlah syarat yang diikuti, antara lain jumlah pengunjung tidak boleh lebih dari 25 persen dari kapasitas gedung.
Advertisement
Selain itu, gedung penyelenggara resepsi pernikahan juga harus mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
"Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilakan mengajukan permohonan ke tim Gabungan Pemprov DKI," kata Gumilar saat dihubungi, Kamis (5/11/2020).
Dia menjelaskan, dalam pengajuan permohonan tersebut pihak pengelola harus melampirkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang akan diterapkan saat resepsi pernikahan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bioskop Bisa Tambah Kapasitas Penonton
Lebih lanjut, bioskop di Jakarta juga sudah mulai beroperasi kembali. Pihak manajemen dapat menambahkan kapasitas dari 25 persen menjadi 50 persen.
"Jadi bagi bioskop yang sudah buka sebelumnya dengan kapasitas 25 persen, mereka harus mengajukan dulu ke Pemprov untuk peningkatan kapasitas menjadi 50 persen," kata Gumilar.
Dia menjelaskan setelah mengajukan permohonan tim dari Pemprov DKI akan melakukan evaluasi terhadap bioskop tersebut. Yakni evaluasi terkait diperbolehkannya peningkatan kapasitas atau tidak.
Hal terpenting lanjut Gumilar, saat mulai beroperasi pertama kali pihak manajemen bioskop harus menerapkan kapasitas 25 persen pengunjung.
"Hasil evaluasi tim pemprov di mana ada Dinas Kesehatan di dalamnya," jelasnya.
Advertisement