Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi bantuan carter pesawat jet oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut terkait laporan yang dialamatkan ke Suharso Monoarfa tersebut.
Advertisement
"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima benar ada laporan dimaksud. Berikutnya terhadap setiap laporan masyarakat, tentu KPK akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima," kata Ali kepada Merdeka, Jumat (6/11/2020).
Selanjutnya, jika setelah dikaji ditemukan adanya indikasi pidana, KPK akan meneruskannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," ungkap Ali soal laporan terkait Suharso Monoarfa.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Suharso Siap Jelaskan
Sementara saat dikonfirmasi Merdeka, Suharso Monoarfa enggan berkomentar. Tetapi dia siap untuk menjelaskan terkait jet tersebut.
"Saya siap jelaskan soal jet itu," kata Suharso.
Sementara itu, menurut sumber Merdeka, jet tersebut disewa oleh Suharso pada hari libur yaitu Sabtu dan Minggu. "Pada sabtu dan minggu, dan bukan sebagai menteri," kata dia.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement