Perangkat Desa dan Pekerja Borongan Bisa Terima Subsidi Gaji, Ini Syaratnya

Para penerima program subsidi gaji adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

oleh Tira Santia diperbarui 06 Nov 2020, 19:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendatangi kediaman penerima subsidi gaji di Grinting, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. (Dok Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendatangi kediaman penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Grinting, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kunjungan ini untuk memastikan subsidi gaji benar-benar tersalurkan.

"Saya baru saja silaturahim ke rumah Pak irfan dan Pak Sholeh. Mereka berdua merupakan penerima program subsidi upah dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida, Jumat (6/11/2020).

Yang berbeda dari penerima program subsidi gaji kali ini penerima ini adalah perangkat desa dan pekerja borongan. Menurutnya, para penerima program subsidi gaji tersebut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“Pak Sholeh ini adalah perangkat desa. Beliau menjadi peserta yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo. Ia mengambil program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Pak Irvan ini adalah pekerja borongan di PT batara mulia jaya,” jelasnya.

Menaker mengungkapkan selama ini penyaluran bantuan subsidi gaji berjalan lancar. Pada termin I penyerapannya sudah mencapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program.

“Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Lebih lanjut, Ida mengatakan penyaluran subsidi gaji termin II berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, penyalurannya berdasarkan atas rekomendasi dari KPK, pihaknya harus mempadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP). Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah dibawah Rp 5 juta.

Pemadanan data sudah diselesaikan dan datanya telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. "Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear n clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pekerja Informal Juga Bakal Dapat Subsidi Upah?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendatangi kediaman penerima subsidi gaji di Grinting, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. (Dok Kemnaker)

Sebelumnya, pemerintah belum berencana untuk memberikan subsidi bantuan upah (SBU) atau subsidi upah untuk pekerja di sektor informal. Sejauh ini, pemberian subsidi gaji hanya dilakukan untuk pekerja sektor formal atau karyawan yang terdaftar di dalam BP Jamsostek dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Jadi kalau pertanyaan (pekerja informal) ini mungkin kebetulan memang kami pemerintah dan khusus Kementerian Ketenagakerjaan programnya adalah yang peserta program BPJS Ketenagakerjaan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan (PP-K3), Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, dalam diskusi FMB di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Meski begitu, dia mengatakan sejauh ini memang sudah ada pembahasan yang dilakukan di lingkungan kementeriannya terkait dengan nasib para pekerja informal. Pihaknya pun siap jika sewaktu-waktu diberikan tugas untuk menyalurkan subsidi upah.

"Sudah ada diskusi yang sudah kami lakukan tetapi tentu artinya semua yang memang patut dibantu tentu harus menjadi konsentrasi pemerintah kembali," kata dia.

"Artinya semua ini Kemnaker tinggal menunggu jika memang diberikan tugas memang dalam kapasitas yang bisa kita lakukan sangat baik. Apakah ada rencana dalam pembahasan itu pernah kami lakukan," sambung dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya