Akhir Pelarian 4 Pencuri Uang Ratusan Juta Milik Nasabah BTN Gorontalo

Beginilah akhir pelarian empat pencuri yang berhasil menggasak uang senilai ratusan juta rupiah milik nasabah BTN di Gorontalo.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 07 Nov 2020, 13:00 WIB
Akhir pelarian empat pencuri yang berhasil menggasak uang senilai ratusan juta rupiah milik nasabah BTN Gorontalo (Foto:Arfandi ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Beginilah akhir pelarian empat pencuri yang berhasil menggasak uang senilai ratusan juta rupiah milik nasabah BTN Gorontalo.

Keempat orang tersebut masing-masing bernama DK alias Dedi (35), RN alias Reza (26), MR alias Rizky (37) dan AC alias Ucu (47) yang semuanya merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan.

Penangkapan pelaku ini berawal dari adanya laporan warga atas kasus pencurian yang dialami oleh IM yang kehilangan uang Rp122 juta dari dalam jok motornya.

Peristiwa itu bermula saat Ismail mengambil uang tunai dari BTN Gorontalo sebesar Rp122 juta. Dengan menggunakan sepeda motor dia pun pergi ke bank yang terbilang jauh dari rumahnya.

Rencananya, uang tunai itu akan disetorkan oleh Ismail ke BRI Cabang Gorontalo. Namun, di tengah perjalanan, kemudian ia memutuskan untuk singgah di kantor tempat kerabatnya bekerja.

Tanpa pikir panjang, Ismail kemudian meninggalkan uang yang baru saja diambilnya dari bank itu dalam jok motor. Tak lama kemudian, saat ia selesai mengobrol dengan temannya, Ismail pun terkejut saat mendapati jok motornya yang sudah dalam keadaan terbuka.

"Saat itu pemiliknya kaget, tiba-tiba melihat bagasinya rusak dan uang sudah raib," kata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, SIK kepada Liputan6.com.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Akhir pelarian empat pencuri yang berhasil menggasak uang senilai ratusan juta rupiah milik nasabah Bank BTN Gorontalo (Foto:Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Atas laporan inilah, kata Kombes Pol Dedi, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan. Dengan berbekal keterangan beberapa saksi dan sejumlah rekaman CCTV di lokasi kejadian, akhirnya kasus ini mendapat titik terang. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapati ada empat pelaku menggunakan dua sepeda motor yang sudah mengintai korban sebelum kejadian. Anggota polisi kemudian langsung melakukan pengejaran.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapati ada empat pelaku yang membuntuti korban berdasarkan rekaman CCTV," ungkapnya.

Akhirnya, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Gorontalo dan Satreskrim Polres Gorontalo Kota, berhasil mendeteksi dan menangkap keempat pelaku di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Saat penangkapan, polisi terpaksa harus melumpuhkan tiga pelaku dengan timah panas karena berusaha melawan petugas.

Dari tangan keempat pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, dua unit motor, uang tunai Rp 18 juta, empat buah handphone dan empat buah dompet.

Hingga kini keempat pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara, pelaku dijerat dengan pasal 363 pencurian dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

"Untuk sementara pasal itu dulu yang kami sangkakan, sebab saat ini kami masih dalam tahap pengembangan kasus siapa tahu masih ada tersangka lain," Kombes Pol Deni menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya