Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) Munarman menuding Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menokpolhukam), Mahfud Md telah menyebar berita bohong atau hoaks terkait kepulangan Pimpinan FPI Rizieq Shihab. Mahfud menuduh bahwa kepulangan Imam Besar FPI itu lantaran dideportasi oleh otoritas Arab Saudi karena melakukan pelanggaran imigrasi.
Munarman merasa geram dengan ucapan Mahfud. Dirinya mengaku prihatin atas tuduhan Mahfud kepada pimpinan FPI tersebut yang dinilainya sebagai kabar bohong.
Advertisement
"Saya prihatin pejabat publik justru menebar hoaks ke mana-mana," tegas Munarman saat dikontak Liputan6.com, Jumat (6/11/2020).
Munarman berpesan kepada Menkopolhukam itu agar tak berlaku zalim dengan menggunakan posisinya saat ini. Menurut Munarman, jabatan adalah amanah yang mana haram digunakan untuk berbuat kezaliman.
"Saya nasihatkan Mahfud agar jangan berlaku zalim dengan menebar hoaks. Jabatan Anda itu amanah, jangan digunakan untuk berbuat kezaliman, karena Anda akan diminta pertanggungjawaban di yaumil akhir," ucap Munarman.
Munarman menyarankan Mahfud untuk berhenti menjabat jika tidak dapat menegakkan kebenaran. "Berhenti saja jadi pejabat kalau tidak bisa menegakkan yang haq," kata dia.
"Parah sekali seorang pejabat tinggi negara yang diamanahkan mengelola urusan publik, malah berperan sebagai buzzer penyebar hoaks," sambung Munarman.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rizieq Shihab Tak Dideportasi
Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menyebut kepulangan Habib Rizieq lantaran ia dalam proses tarhil atau deportasi. Rizieq Shihab disebut berstatus overstayer tidak mendapat perpanjangan visa tapi diberi ta’syirat al-khuruj atau visa untuk keluar dari Saudi.
Menanggapi tudingan tersebut, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Munarman mengatakan bahwa pernyataan Agus Maftuh mengada-ada. Munarman bahkan menilai pernyataan itu sebagai berita bohong alias hoaks.
"Dubes Agus Maftuh menyebar hoaks itu," kata Munarman saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (6/11/2020).
Menurut dia, pimpinannya itu tak dideportasi. Visa Habib Rizieq, kata Munarman masih berlaku hingga 11 November 2020.
"HRS visanya masih berlaku sampai tanggal 11 November 2020. Tidak ada deportasi," tegas dia.
Menurman bahkan meluapkan kekesalannya lantaran Imam Besar FPI itu dituduh dideportasi. Dia menuding Agus Maftuh tak piawai menjadi duta besar RI untuk Arab Saudi. "Kalau enggak becus jadi dubes, jangan sebar hoaks," tegasnya.
Advertisement