Pemprov DKI Jakarta Luncurkan 3 Terobosan untuk Pelaku UMKM dan Koperasi

Pemprov DKI Jakarta meluncurkan tiga terobosan untuk pelaku UMKM dan koperasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Nov 2020, 00:52 WIB
Pemprov DKI Jakarta meluncurkan tiga terobosan untuk pelaku UMKM dan koperasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan sangat berdampak terhadap perekonomian. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya untuk membangkitkan aktivitas ekonomi, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang paling terdampak.

Karena itulah Pemprov DKI Jakarta meluncurkan tiga terobosan untuk pelaku UMKM dan koperasi. Terobosan tersebut adalah relaksasi pemberian Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), pemberian kredit pemula dan penyaluran dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pembentukan koperasi di kampung prioritas. Kami ingin agar UMKM bisa segera kembali beraktivitas seperti semula. Itu artinya kedisiplinan kita menjaga diri dan kedisiplinan untuk memastikan bahwa penularan itu bisa dikendalikan, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (29/10/2020).

Pemberian Izin Usaha DipercepatSementara itu, Kepala Biro Perekonomian Provinsi DKI Jakarta, Mochamad Abbas, mengatakan, layanan perizinan dan nonperizinan kepada pelaku UMKM dipercepat dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB). "Alur pelayanan relaksasi IUMK juga lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perizinan," jelasnya, pada Selasa (03/11/2020).

Pemohon hanya diminta untuk menunjukkan dokumen persyaratan IUMK yang sudah disimplifikasi. Kemudian, petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha. Setelah itu, petugas akan menginput data permohonan di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta.

"Selanjutnya, Kepala Unit Pelaksana Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui atau ditolak permohonan IUMK tersebut," terangnya.

Waktu penerbitan IUMK sangat singkat, hanya dalam hitungan jam atau satu hari kerja, dengan masa berlaku selama lima tahun bagi yang lokasi usaha sesuai RDTR dan satu tahun bagi UMK yang berada di subzone tak sesuai RDTR untuk kemudian dievaluasi kembali.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyalurkan kredit Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Bank DKI untuk UMKM sebesar 66,295 miliar rupiah kepada 183 nasabah

Pembentukan 12 koperasi di Kampung Prioritas Pembentukan 12 koperasi di kampung prioritas digagas oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Koperasi

Pemprov DKI Jakarta meluncurkan tiga terobosan untuk pelaku UMKM dan koperasi.

12 koperasi itu adalah: Koperasi Konsumen Akuarium Bangkit Mandiri di Kampung Akuarium; Koperasi Konsumen Kumir Pinangsia Sejahtera di Kampung Kumir; Koperasi Konsumen Komunitas Anak Kali Ciliwung di Kampung Lodan, Kampung Tongkol dan Kampung Kerapu.

Kemudian Koperasi Konsumen Marlina Maju Bersama di Kampung Marlina; Koperasi Konsumen Elektro Jaya Makmur di Kampung Elektro; Koperasi Konsumen Gedung Pompa Mandiri Sejahtera di Kampung Pompa.

Lalu Koperasi Konsumen Kampung Rawa Makmur di Kampung Rawa Barat dan Rawa Timur; Koperasi Konsumen Kampung Muka Mandiri di Kampung Muka; serta Koperasi Konsumen Lengkong Bersinar di Kampung Lengkong. Tujuan dibentuknya koperasi berbadan hukum ini diharapkan dapat membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi bagi anggota pada khususnya dan masyarakat kampung prioritas pada umumnya, jelas Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sri Haryati.

Lima Sektor UMKM Bertahan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, keputusan Anies untuk memberikan stimulus sangatlah tepat, karena banyak UMKM yang mati suri akibat pandemi Covid-19.Berdasarkan data yang ia punya, hanya lima sektor UMKM yang mampu bertahan saat pandemi, yakni kesehatan, teknologi informasi (TI), pertanian, perkebunan, dan kehutanan.Menurutnya, kepala daerah lain harus mengikuti langkah yang diambil Anies.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya