Polri soal Protes Brigjen Prasetijo: Seharusnya Paham Perkap tentang Penyidikan

Sebelumnya, terdakwa kasus surat jalan palsu untuk Djoko TJandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, mencecar saksi Iwan Purwanto tentang alasan melaporkannya ke polisi.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 07 Nov 2020, 09:23 WIB
Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020). Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, mencecar saksi Iwan Purwanto tentang alasan melaporkannya pada sidang Selasa 3 November 2020.

Iwan sendiri mengaku melaporkan Prasetijo karena mendapat instruksi dari pimpinannya yakni, Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menilai, seharusnya, Brigjen Pol Prasetijo Utomo memahami Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang proses penyidikan tindak pidana.

"Seharusnya setiap anggota Polri yang menjadi penyidik memahami Perkap 6 Tahun 2019," kata Sambo di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (7/11/2020). 

Dia mengatakan, dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a disebutkan, laporan polisi model A adalah laporan polisi yang dibuat anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemui langsung peristiwa yang terjadi. Kemudian ada juga laporan model B yang dibuat oleh pengaduan masyarakat.

Sambo mengungkapkan, AKP Iwan Purwanto selaku penyidik, menerima hasil pemeriksaan dari Divisi Propam Polri soal Brigjen Prasetijo. Artinya, AKP Iwan selaku anggota Polri mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi yakni dugaan pidana pemalsuan surat.

"Maka wajib membuat laporan polisi model A. Jadi dia (Iwan Purwanto) bukan melaporkan terdakwa (Brigjen Prasetijo Utomo), tapi dia menemukan peristiwa yang terjadi. Seharusnya anggota Polri apalagi berdinas di Reserse Bareskrim (terdakwa) memahami Perkap 6 tahun 2019 itu," ujar Sambo.

Kemudian, AKP Iwan melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Bareskrim Polri. Selanjutnya, tim penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menemukan pelaku atas dugaan tersebut.

Menurut dia, langkah Iwan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim tepat karena sesuai dengan perkap.

"Jadi salah kalau Iwan dibilang melaporkan dia (terdakwa Brigjen Prasetijo). Laporan polisi yang dibuat AKP Iwan itu adalah laporan model A yang sesuai Pasal 3 Ayat (5) huruf a disebutkan bahwa laporan yang dibuat oleh anggota Polri," rinci Sambo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kesaksian Iwan

Anggota Subdit V Bareskrim Polri, AKP Iwan Purwanto saat bersaksi di sidang kasus Djoko Tjandra dengan terdakwa Brigjen Prasetijo cs. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Sebelumnya, JPU memulai menghadirkan 7 saksi dalam sidang Selasa 3 November 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Anggota Subdit V Bareskrim Polri, AKP Iwan Purwanto merupakan saksi pertama yang memberikan keterangannya.

"Bukan pimpinan langsung (Brigjen Prasetijo), tapi beliau termasuk pimpinan di Bareskrim Polri," kata Iwan dalam persidangan saat ditanya soal Prasetijo, Selasa.

Iwan menjelaskan awal mula penyelidikan kasus itu. Mulanya, ada surat nota pelimpahan kasus pada 16 Juli 2020 dari Propam Polri ke Direktorat Tindak Pidana Umum yang kemudian didisposisi ke Subdit V.

"Isinya tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan beliau dan adanya dugaan pembuatan surat jalan palsu oleh beliau. Dan surat itu dipossisi ke subdit V," kata dia.

"Ketika itu, Kasubdit membentuk tim penyelidik terhadap adanya pelaporan nota dinas tersebut. Kurang lebih ada 15-17 personel," lanjut Iwan.

Lalu, pada 20 Juli 2020, Iwan membuat laporan polisi agar perkara dapat mulai diselidiki. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim.

"Tanggal 20 Juli 2020 saya membuat laporan," beber Iwan.

Pada tahap penyelidikan, Iwan masuk dalam tim penyelidik. Bersama tim, dia memeriksa sejumlah saksi yang sebelumnya sudah diperiksa oleh Propam, salah satunya Dodi Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Sejalan dengan hal itu, tim langsung melakukan gelar perkara. Setelahnya, ditemukan kesimpulan terkait pembuatan surat jalan yang diduga dilakukan oleh Prasetijo.

"Lalu ada rekomendasi dari atasan untuk segera menaikkan proses ke tahap penyidikan. Kemudian buat LP sebagai dasar untuk buat penyidikan," ujar Iwan.

Mendengar keterangan Iwan, Prasetijo pun menanyakan sosok yang memimpin gelar perkara penyidikan kasus tersebut. Selanjutnya, Iwan menjawab jika sosok yang memimpin gelar parkara adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo.

"Tadi saudara menyatakan bahwa menerima laporan dari Propam tanggal 16 Juli dan dibuatkan tanggal laporan 20 Juli. Siapa yang pimpim gelar perkara?" tanya Prasetijo yang mengikuti sidang secara virtual.

"Gelar perkara dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum," jawab Iwan.

Kemudian, Prasetijo menanyakan alasan di balik pelaporan dirinya. Iwan pun menjawab jika ia mendapat instruksi dari pimpinannya yakni, Brigjen Pol Ferdy Sambo.

"Saya diminta pimpinan, Jend Sambo, saya mengikuti perintah," jelas Iwan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya