Sempat Tertunda, Kenaikan Dana BOS Rp 100 Ribu per Siswa Madrasah Segera Cair

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan kenaikan dana BOS madrasah sebesar Rp 100.000 per siswa segera cair.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Nov 2020, 15:46 WIB
Seorang siswi SMA 12 Cilenggang melihat kartu pesertanya saat mengikuti UNBK di Serpong, Senin (9/4). UNBK sekolah menengah atas (SMA) dan madrasah aliyah (MA) berlangsung dari 9-12 April 2018. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan kenaikan dana BOS madrasah sebesar Rp 100.000 per siswa segera cair. Pencairan kenaikan ini sempat tertunda karena refocussing anggaran untuk penanganan Covid-19.

Pencairan dana BOS madrasah dijadwalkan terealisasi dalam dua pekan ke depan.

"Semoga dua pekan ke depan sudah bisa dicairkan. Senin depan dilakukan finalisasi penetapan data alokasi" kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani dalam siaran persnya, Jakarta, Sabtu (7/11/2020).

Menurut dia, Kemenag mengalokasikan hampir Rp 10 triliun untuk dana BOS di madrasah setiap tahun. Dhani mengatakan pihaknya menerapkan sistem Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik (e-RKAM) pada 2021 sebagai upaya membenahi pengelolaan dana BOS.

"Penerapan e-RKAM ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah yang akan berlangsung selama lima tahun, dari 2020 hingga 2024," jelasnya.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar menambahkan, terobosan lain yang akan dilakukan Kemenag adalah mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta. Mulai tahun depan, skema penyaluran BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat, tidak lagi melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota.

"Mulai tahun 2021, kita akan ubah skema. Penyaluran BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat. Untuk BOP Raudlatul Athfal dan BOS madrasah negeri, tetap melalui satuan kerja masing-masing," ujar Umar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Lebih Fleksibel

Umar menjelaskan perubahan skema ini agar proses realokasi anggaran BOS madrasah swasta lintas Kankemenag bahkan Kanwil dapat lebih fleksibel. Sebab, anggaran BOS madrasah swasta disusun berdasarkan data perencanaan tahun sebelumnya. Data tersebut belum mencakup peserta didik baru yang diterima madrasah pada tahun berjalan.

Akibatnya, terkadang ada daerah yang alokasi anggaran BOS bagi siswa baru madrasah swasta lebih banyak dari jumlah siswa baru yang diterima, sehingga alokasi anggarannya berlebih atau surplus. Sementara, di daerah lain siswa baru yang diterima jauh lebih banyak dari alokasi anggaran BOS yang tersedia sehingga kurang.

"Kondisi ini akan lebih mudah proses realokasinya jika dilakukan secara terpusat," ucapnya.

"Sebagai bagian dari program REP-MEQR, Pak Dirjen juga sudah mencanangkan pengembangan EMIS sehingga tahun depan diharapkan datanya sudah real time," sambung Umar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya