Mendagri Berhentikan Bupati Boalemo

Bupati Boalemo, Darwis Moridu diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 08 Nov 2020, 09:02 WIB
Kutipan surat keputusan pemberhentian bupati boalebo oleh Mendagri (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com) 

Liputan6.com, Gorontalo - Bupati Boalemo, Darwis Moridu diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.

Pemberhentian itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.75-3846 tahun 2020 tentang pemberhentian sementara Bupati Boalemo.

Dalam surat tersebut, yang menjadi yang menjadi perhatian Mendagri yaitu surat registrasi perkara Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 160/pid.B/2020/PN Gto tanggal 7 September 2020; Surat Gubernur Gorontalo Nomor 009/116/Pemkesra tanggal 22 September 2020 perihal pemberitahuan.

“Memutuskan memberhentikan sementara saudara H. Darwis Moridu dari jabatannya sebagai Bupati Boalemo masa jabatan tahun 2017/2022 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” bunyi surat Mendagri tersebut.

Dan mendagri menunjukkan Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf sebagai pelaksana tugas.

“Wakil Bupati masa jabatan tahun 2017/2022 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Bupati Boalemo,” sambung bunyi surat yang ditetapkan pada 3 November 2020.

Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak 7 September 2020.

Dalam surat pemberhentian Bupati Boalemo Darwis Moridu oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dimandatkan kepada Wakil Bupati Anas Jusuf untuk melaksanakan tugas Bupati Boalemo.

Wakil Bupati Anas Jusuf saat dikonfirmasi terkait dengan surat tersebut, ia mengaku belum mau memberikan keterangan.

“Saya belum mau membahas dan memberikan keterangan terkait hal itu,” singkat Anas.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya