Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut, pemerintah akan memberikan tax deduction atau pengurangan pajak bagi perusahaan yang menerima mahasiswa untuk bekerja magang di kantornya.
"Kepada teman-teman industri, sudah diberikan berbagai bentuk insentif seperti tax deduction. Kalau industri itu menerima mahasiswa untuk magang itu diberikan tax deduction dua kali lipat dari dana yang digunakan untuk membiayai mahasiswa magang tadi," kata Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam, Minggu (8/11/2020).
Advertisement
Bahkan, menurut dia, jangan hanya memberikan kesempatan mahasiswa untuk magang, tapi juga bagaimana membiayai penelitian di perguruan tinggi.
Nizar menuturkan, jika perusahaan menginvestasikan dananya untuk riset di perguruan tinggi, maka perusahaan terus diberikan keringanan pajak hingga tiga kali lipat. Hal ini sudah dipikirkan matang oleh pihak Kemendikbud.
"Kepada teman-teman industri sudah diberikan berbagai bentuk insentif seperti tax deduction kalau industri itu menerima mahasiswa untuk magang itu diberikan tax deduction dua kali lipat dari dana yang digunakan untuk membiayai mahasiswa magang tadi," ungkap Nizam.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tertuang di UU Cipta Kerja
Nizam menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja yang baru saja diteken Presiden Jokowi, pengurangan pajak bagi perusahaan bisa mencapai empat kali lipatnya.
"Dan kalau di UU Omnibus Law yang baru itu malah empat kali lipat, jadi kalau misalnya ada perusahaan ingin membangunkan fasilitas lab di UNS senilai 5 miliar misalnya, itu bisa dipakai untuk mengurangi pelaporan pajak mereka (perusahaan) sampai empat kali lipat dari dana 5 miliar yang diberikan pada UNS tadi," papar Nizam.
Advertisement