Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melakukan terobosan dengan memberikan kemudahan percepatan produksi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS).
Melalui Surat Edaran tentang Percepatan Produksi dari Sumur Interfield/Nearfield dan Sumur Stepout, Sumur yang melebihi POD dan Non-Producing Zone tanggal 2 November 2020, SKK Migas melakukan simplifikasi proses bisnis agar kegiatan pengeboran dan produksi dapat dipercepat dan diakselerasi.
Advertisement
Tujuan dari aturan baru tersebut untuk mencapai target produksi minyak dan gas bumi nasional jangka pendek maupun panjang.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menarik minat investor dan semakin meningkatkan iklim investasi di industri hulu migas,” kata Wakil Kepala SKK Migas, Fatar Yani Abdurrahman di Jakarta, Minggu (8/11/2020).
Kemudahan percepatan produksi yang diberikan SKK Migas kepada Kontraktor KKS meliputi potensi sumur yang terletak di antara lapangan yang sudah berproduksi atau di dekat lapangan yang sudah berproduksi, dan dipisahkan oleh batas secara geologi.
Nilai eksplorasi yang kecil (dari resiko subsurface dan angka cadangan), membuat sumur-sumur tersebut tidak menarik untuk dibor sebagai sumur eksplorasi. Namun, tidak dapat dikategorikan sebagai sumur pengembangan karena tidak ada payung hukumnya atau POD.
Dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh SKK Migas ini, Kontraktor KKS dapat dengan cepat memonetisasi potensi-potensi subsurface yang sudah teridentifikasi tersebut, yang selama ini belum bisa dikerjakan karena terkendala aturan.
“Waktu yang dibutuhkan Kontraktor KKS untuk merealisasikan potensi suatu sumur dapat dipercepat karena produksi bisa dilaksanakan tanpa harus melalui persetujuan rencana Pengembangan lapangan (POD) baru atau perubahan POD,” katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Potensi Carangan
Menurut Kepala Divisi Perencanaan Eksploitasi, SKK Migas, Wahju Wibowo, SKK Migas telah mengidentifikasi potensi cadangan sebesar 488 juta barel minyak dan 486 miliar standar kubik gas bumi yang tersebar di 33 struktur. Potensi ini akan ditindaklanjuti dengan evaluasi lebih detil bersama Kontraktor KKS agar bisa segera menjadi target sumur pemboran
Sebagai tahap awal implementasi Surat Edaran ini, terdapat tambahan 5 sumur interfield yang akan dibor oleh Pertamina EP di tahun 2021. “Potensi tambahan produksi awal (initial production) sekitar 1.000 BOPD,” kata Wahju.
Selain itu, ada potensi tambahan lagi sekitar 6 sumur yang masih dalam diskusi intensif dengan Kontraktor KKS. Dengan asumsi satu sumur di darat membutuhkan biaya sekitar USD 3 juta, potensi tambahan investasi untuk 11 sumur mencapai USD 33 juta atau sekitar Rp 470 miliar. “Komitmen tambahan ini seluruhnya berasal dari Pertamina Grup,” katanya.
Advertisement
Nilai Tambah untuk Negara
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Susana Kurniasih, mengatakan langkah ini akan memberikan nilai tambah bagi negara, sekaligus memberikan dampak berganda terhadap sektor perekonomian, kapasitas industri penunjang, dan penyerapan tenaga kerja.
Dalam jangka pendek, kebijakan yang diambil SKK Migas diharapkan dapat mendukung upaya pencapaian target produksi migas nasional di 2021. Kemudahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan keekonomian POD dan menambah Reserve Replacement Ratio (RRR), sehingga berdampak positif bagi keberlanjutan industri migas di masa mendatang.
Kebijakan yang diambil SKK Migas menjadi kabar baik bagi sektor hulu migas dalam upaya merealisasikan target produksi 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari sesuai Rencana Strategis 2030.