Batam - Polisi meringkus AS terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Mirisnya lagi, pria ini seorang mantan napi. Ia pernah meringkuk sembilan tahun di sel, akibat hal serupa pada 2013.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, laporan masuk 8 Oktober 2020, saat korban tak pulang ke rumah. Orangtua melapor kehilangan anak ke Mapolsek Batam Kota, Selasa (13/10/2020) lalu
“Dia (korban) meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orangtuanya,” ujar Andri, Sabtu (7/11/2020), dikutip Batamnews.
Baca Juga
Advertisement
Pada 20 Oktober 2020 orangtua mendapati kabar keberadaan anaknya itu dan menemukannya. Korban menceritakan ia dipaksa pelaku untuk berhubungan badan, hingga empat kali, selama dijebak.
“Korban diancam, apabila menolak akan dipukuli oleh pelaku,” ucap Andri.
Setelah mengetahui anaknya dicabuli oleh AS, orang tua korban langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit Elisabeth untuk pemeriksaan.
“Dari pemeriksaan medis, selaput dara korban lecet,” ujar Andri.
Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara, denda paling banyak Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp60.000.000.
Saat ini, AS sudah diamankan oleh Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus rudapaksa ini, bagaimana gadis remaja itu bisa diperdaya AS.
Dapatkan berita menarik Batamnews.co.id lainnya, di sini: