Liputan6.com, Jakarta - Kabar duka datang dari dunia perfilman. Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti mengembuskan napas terakhirnya, Minggu (8/11/2020). Ia meninggal dunia di Rumah Sakit Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur pukul 16.11 WIB.
Kepergian Gatot Brajamusti untuk selama-lamanya diberitahu oleh juru bicara Parfi, Evry Joe.
Baca Juga
Advertisement
"Jenazah Aa Gatot Brajamusti akan segera dibawa dan dimakamkan di Sukabumi," ungkap Evry Joe, saat dihuhungi melalui telepon.
Bukan Covid-19
Dijelaskan Evry Joe, bahwa Gatot Brajamusti meninggal dunia karena sakit yang dideritanya.
"Bukan karena Covid-19. Tetapi Aa Gatot Brajamusti sudah sakit sejak lama," lanjutnya.
Advertisement
Dihukum
Semasa hidup, Gatot Brajamusti, sempat menjalani hukuman. Ia divonis 10 tahun penjara atas kasus narkoba. Sembilan tahun penjara di kasus asusila.
Dan hukuman lain terkait kasus kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal, Gatot Brajamusti divonis satu tahun penjara.