Anies Umumkan Penurunan Keterpakaian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Jakarta

Anies menyebut, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk perawatan pasien Covid-19 di DKI Jakarta sudah mencapai batas ideal yaitu 60 persen.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Nov 2020, 05:25 WIB
Rencana pembukaan bioskop, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegaskan pelaku usaha bioskop harus patuhi protokol kesehatan saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020). (Dok Tim Komunikasi Publik Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan turunnya persentase keterpakaian tempat tidur isolasi pasien Covid-19 meliputi ruang rawat inap maupun ruang ICU di 98 rumah sakit rujukan di ibu kota.

Data yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta menunjukkan, tingkat keterpakaian ruang tempat tidur isolasi Covid-19 harian per pekan secara berturut-turut adalah 66 persen (10/10), 63 persen (17/10), 59 persen (24/10), 54 persen (31/10), dan 56 persen (7/11).

Adapun tingkat keterpakaian ruang ICU per pekan secara berturut-turut adalah 67 persen (10/10), 66 persen (17/10), 62 persen (24/10), 59 persen (31/10), dan 60 persen (7/11).

"Berdasarkan data tersebut, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk perawatan pasien Covid-19 di DKI Jakarta sudah mencapai batas ideal yaitu 60 persen. Artinya, Pemprov DKI Jakarta siap jika nantinya terjadi lonjakan kasus dan sebagian dari kasus tersebut harus menjalani perawatan di rumah sakit," ujar Anies dikutip dari Antara, Minggu (8/11/2020).

Anies mengatakan, pihaknya akan terus menambah jumlah kapasitas tempat tidur, baik ruang rawat inap maupun ICU untuk pasien Covid-19. Di sisi lain, kegiatan pengetesan dan penelusuran kontak akan dilakukan secara masif dan diperluas di seluruh wilayah Jakarta.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


PSBB Transisi Diperpanjang

Warga berdiri di depan salah satu toko hewan peliharaan di Jakarta, Kamis (29/10/2020). Sejumlah toko hewan peliharaan sepi pelanggan akibat DKI Jakarta masih memberlakukan PSBB transisi untuk memutus penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari atau terhitung sejak 9 hingga 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Perpanjangan PSBB Masa Transisi tersebut mengacu kepada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Minggu.

Anies mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan.

Namun Anies meminta warga DKI Jakarta untuk saat ini harus menjadi semakin waspada dan disiplin meski kondisi penularan melambat.

"Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," ujar Anies.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya