BPJS Kesehatan Kian Gemilang di Masa Pandemi COVID-19

Peran BPJS Kesehatan selama pandemi COVID-19 semakin gemilang.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 09 Nov 2020, 18:00 WIB
Petugas melayani warga yang mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas pada peserta akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Peran BPJS Kesehatan terlihat semakin gemilang di masa pandemi COVID-19. Sebagaimana amanah surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim COVID-19, BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan diberi penugasan ikut andil menangani COVID-19. Khususnya sebagai ‘pipa’ jaring pengaman kesehatan Pemerintah dan menjamin pelaksanaannya sesuai prinsip good governance.

Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Raden Pardede menerangkan, BPJS Kesehatan juga bertindak menerapkan protokol kesehatan. Inovasi layanan berbasis digitalisasi digencarkan. Informasi data BPJS Kesehatan pun sangat dibutuhkan, yakni data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) serta rumah sakit.

“Basis data yang kita peroleh dari BPJS Kesehatan diperlukan sekali, menyediakan data Penerima Bantuan Iuran (PBI), rumah sakit, dan tenaga kesehatan. Kemudian BPJS Kesehatan melakukan verifikasi klaim biaya perawatan COVID-19,” papar Pardede saat dialog virtual Peran Jaminan Sosial Kesehatan di Era Pandemi COVID-19, ditulis Senin (9/11/2020). 

“Kami merencanakan supaya BPJS Kesehatan secara aktif melakukan analisis dari data-data di atas semua ya. Terlebih lagi BPJS Kesehatan punya sistem pendataan yang sudah bagus karena mengelola data dalam jumlah yang sangat besar sekali, sampai 230 juta orang.” 

Penugasan BPJS Kesehatan juga mendukung pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Ini berkaitan dengan sasaran vaksinasi COVID-19 gratis untuk kelompok peserta JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dijamin Pemerintah. 

“Untuk pemberian vaksinasi akan dibagi dua ya, yaitu kelompok masyarakat kita yang diberikan gratis oleh Pemerintah dan ada yang mandiri, vaksinasi bayar sendiri. Kalau dia sudah kelas menengah ke atas ya kita harapkan mereka bayar sendiri,” jelas Pardede.

“Perhatian kami selalu kepada kelompok menengah ke bawah. Tentunya, Pemerintah melihat bahwa masyarakat kelompok menengah ke bawah ini kita harus berikan (vaksinasi) gratis. Kami sekarang sedang mengisi (melengkapi) datanya (siapa saja yang terima vaksinasi gratis). Semua ada datanya, jadi butuh data jumlah peserta BPJS Kesehatan PBI yang disubsidi oleh Pemerintah.”

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Belanja Kesehatan dan Kepercayaan Masyarakat

Petugas melayani peserta di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Biaya penanganan COVID-19 yang digelontorkan Pemerintah sebesar Rp695,2 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp87,55 triliun untuk penanganan bidang kesehatan. Biaya penanganan COVID-19 yang ditugaskan kepada BPJS Kesehatan untuk klaim biaya perawatan di rumah sakit, obat-obatan, dan pengadaan alat kesehatan. 

Bantuan iuran JKN sebesar Rp3 triliun dipergunakan subsidi iuran JKN bagi masyarakat kurang mampu. Upaya pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, BPJS Kesehatan ikut menentukan siapa saja target prioritas, seperti tenaga kesehatan dan target vaksinasi gratis PBI. Selain itu, penentuan titik-titik penyaluran lokasi vaksin, baik rumah sakit dan puskesmas.

Kehadiran BPJS Kesehatan saat pandemi COVID-19, menurut Pardede, turut membantu badan usaha dalam pemulihan ekonomi, terutama belanja kesehatan. 

 

“Hubungan jaminan sosial kesehatan dengan pemulihan ekonomi ini penting sekali. Karena memang berkaitan soal belanja kesehatan itu sendiri. Kalau kita membelanjakan kesehatan, misal membeli obat dan kelengkapan olahraga, secara tidak langsung juga berdampak terhadap ekonomi,” ujar Pardede.

“Saat kita beli alat-alat olahraga, minimal pakaian olahraga kan ada yang produksi juga di dalam negeri. Jadi, permintaan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan obat-obatan, olahraga akan menggerakkan ekonomi. Para produsen atau pelaku industri juga akan mendapatkan benefit (keuntungan).”

 

Adanya jaminan sosial kesehatan membantu akses dan perbaikan kesehatan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Pembiayaan kesehatan yang dijamin menumbuhkan kepercayaan masyarakat. 

“Kita akan lebih merasa optimis bahwa tidak terlalu khawatir lagi. Bayangkan, kalau tidak punya jaminan sosial kesehatan, kita akan khawatir (memikirkan pembiayaan kesehatan) dan kekhawatiran itu membuat kita jadi panik. Bahkan mungkin mengurangi imunitas. Jadi, jaminan sosial kesehatan kesehatan ini penting,” pungkas Pardede.


Pembayaran Klaim Pasien COVID-19

Warga mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas peserta BPJS Kesehatan akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Acuan dasar BPJS Kesehatan melaksanakan verifikasi klaim COVID-19, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Keputusan juga dilengkapi surat edaran Menkes nomor HK.02.01/MENKES/295/2020 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). 

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK TB A Choesni menegaskan, surat di atas merupakan hasil rapat terbatas kabinet pada 24 Maret 2020. Penugasan khusus diberikan kepada BPJS Kesehatan karena berpengalaman dalam melaksanakan verifikasi klaim. Diharapkan verifikasi klaim COVID-19 berjalan cepat. 

 

“Ketetapan Peraturan Presiden Tahun 2018 pasal 52 ayat 1 menyebut, pelayanan kesehatan yang tidak bisa dijamin adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat kejadian luar biasa, sehingga tidak dapat ditanggung oleh JKN,” tegas Choesni.

“Namun, pemerintah hadir dengan memberikan sumber dan anggaran untuk menjamin teman-teman yang terkena COVID-19, seperti kita lihat dari BNPB ada anggaran sebanyak Rp974 miliar, tapi yang besar dari Kemenkes sekitar Rp21,06 triliun untuk mendanai pengobatan COVID-19.”

 

Berdasarkan data Kemenkes, jumlah rumah sakit yang mengajukan klaim COVID-19 1.292 rumah sakit, terdiri dari 105.632 kasus. Realisasi anggaran BNPB tanggal 27 April-24 Juli 2020 hampir 100 persen (Rp974,9 miliar/99,99 persen) untuk pembayaran uang muka dan pelunasan klaim kepada 734 rumah sakit, saldo Rp8,67 juta. Realisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenkes dengan periode yang sama, baru 16,06 persen atau Rp3,38 triliun. 

“Intinya, kita harus memperbaiki proses klaim, bekerjasama dengan pemerintah dalam verifikasi klaim. Dari pembayaran di atas, sudah diverifikasi 55 persen dengan bantuan dari BPJS Kesehatan. Pada akhirnya, kita harus meningkatkan pelayanan kesehatan, termasuk juga verifikasi klaim untuk Saudara-saudara kita yang terkena penyakit,” tutup Choesni.


Sistem Antrean dan Konsultasi Online

Antrean warga yang ingin mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas pada peserta akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari menerangkan, siasat BPJS Kesehatan di tengah kondisi pandemi COVID-19 dengan mengoptimalkan layanan serba online (daring). Upaya ini meminimalisirkan penularan COVID-19 dengan mencegah kerumunan pasien di fasilitas kesehatan.

 

“Kami harus merespons cepat dan fleksibel. Salah satunya, meningkatkan sinergi dalam rangka menyiasati atau meminimalisir paparan COVID-19. Perilaku masyarakat sekarang kan sedapat mungkin tinggal di rumah. Kami intervensi semua orang kalau bisa itu tidak berkerumunan dan tetap menjaga kesehatan,” terang Andayani saat dialog virtual Optimalisasi Layanan Jaminan Kesehatan pada Masa Pandemi COVID-19.

“Yang dikerjakan oleh BPJS Kesehatan di masa pandemi, kami mempunyai beberapa inovasi yang diharapkan membantu masyarakat, yakni sistem antrean dan konsultasi online. Kami harapkan sudah mengunggah mobile JKN-KIS. Dari layanan itu, bisa melakukan skrining untuk memastikan bahwa Bapak/Ibu sekalian aman dari COVID-19.”

 

Apabila membutuhkan pelayanan di rumah sakit, antrean online membuat pasien tidak terlalu lama menunggu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Data BPJS Kesehatan sampai 20 Oktober 2020, jumlah FKTP yang terintegrasi dengan layanan Antrean Online sebanyak 15.112 FKTP. 

Inovasi antrean online, peserta JKN bisa melakukan pendaftaran di FKTP tanpa datang langsung ke FKTP, peserta dapat memprediksi waktu datang ke FKTP, sehingga peserta akan datang ke puskesmas menjelang mau diperiksa. Upaya ini diharapkan bisa menghindari kerumunan peserta. Bagi FKTP, antrean online mengurangi antrean langsung di FKTP.

Layanan konsultasi dokter online melalui mobile JKN juga terlihat cukup banyak. Jumlah FKTP pengguna mobile JKN mencapai 6.545 FKTP. Jumlah pengguna dokter mobile JKN ada 7.324 dokter. Peserta JKN yang melakukan konsultasi daring berjumlah 550.095 peserta. 

“Manfaat konsultasi online dokter ini bermanfaat bagi peserta. Memberikan kepastian layanan, akses layanan kesehatan di FKTP menjadi lebih mudah dan cepat serta status kesehatannya akan bisa terkontrol,” lanjut Andayani.

“Ini merupakan suatu sinergi yang dapat kami sampaikan dalam kondisi pandemi juga mendukung upaya pencegahan penularan COVID-19. Karena tidak harus semua peserta itu ketemu dengan dokternya (tatap muka langsung), tapi bisa dilakukan secara online.”


Penggunaan Mobile JKN Meningkat

Warga menunggu untuk melakukan pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selama pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan mempermudah layanan rujukan lewat Mobile JKN-KIS. Kebijakan melakukan interaksi obat bagi peserta dengan penyakit kronis, pasien yang bersangkutan bisa mendapatkan obat yang sama dari bulan sebelumnya. Layanan simplifikasi rujukan--peserta tidak perlu lagi membuat ulang surat rujukan dari FKTP--untuk hemodialisa (cuci darah). 

Informasi ketersediaan tempat tidur di rumah sakit dan jadwal antrean online operasi juga bisa dilihat. BPJS Kesehatan juga melakukan sosialisasi tentang 6 langkah mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak, terutama di Kantor BPJS Kesehatan. 

“Jangan sampai kantor BPJS Kesehatan jadi klaster COVID-19. Maka, kami melakukan pelayanan tatap muka yang diatur sedemikian rupa. Bahwa hanya kelompok tertentu yang bisa datang langsung ke kantor kami. 

“Terutama untuk peserta JKN PBI. Kelompok ini dilayani langsung di kantor BPJS Kesehatan karena kami mempersepsikan bahwa mereka tidak mempunyai atau sedikit, bahkan tidak semua mempunyai ponsel untuk mengakses layanan online kami,” papar Andayani.

Tren penggunaan Mobile JKN di masa pandemi COVID-19 pun mengalami peningkatan. Jumlah peserta JKN yang memanfaatkan Mobile JKN sampai September 2020 mencapai 10.299.968 peserta.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan dari Januari-September 2020, rincian jumlah pemanfaatan di dalam aplikasi Mobile JKN meliputi perubahan alamat (836.922), perubahan FKTP (1.745.436), perubahan kelas (774.127), pendaftaran (508.186), permintaan informasi (214.543), dan pengaduan (34.879).

Care Center BPJS Kesehatan 1500 400 juga dimanfaatkan masyarakat untuk mencari informasi. Hingga September 2020, jumlah pemanfaatan Care Center antara lain, informasi (868.705), pengaduan (29.861), perubahan data (33.426), dan konsultasi kesehatan (1.261).


Dashboard JKN untuk Monitoring Klaim COVID-19

Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Untuk memonitoring klaim COVID-19, BPJS Kesehatan mengembangkan fitur Dashboard Monitoring Klaim COVID-19. Fitur ini melekat pada Dashboard JKN, sebuah database terpadu berisi informasi tentang penyelenggaraan JKN-KIS yang dapat diakses oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Pemda dapat mengakses informasi terkini setiap hari yang memuat tentang jumlah pengajuan klaim COVID-19 per kabupaten/kota dan per rumah sakit, hasil verifikasi klaim COVID-19 per kabupaten/kota dan per rumah sakit, hingga jumlah dan jenis dispute--ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan atas klaim.

Menurut Choesni, kehadiran Dashboard JKN diharapkan semakin meningkatkan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan program JKN-KIS.

“Dengan informasi yang lengkap dapat mendukung kebijakan daerah. Kami sangat mengapresiasi kehadiran Dashboard JKN ini. Peran serta pemda dapat ditingkatkan. Misalnya, perbaikan kualitas layanan di fasilitas kesehatan, pencapaian UHC dan peningkatan promotif dan preventif,” ujarnya.

Choesni juga mengimbau, agar BPJS Kesehatan memberikan ruang untuk pemerintah daerah untuk melakukan pembaruan data dan verifikasi. Upaya ini bertujuan memeroleh kualitas data lebih baik dan sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Dashboard JKN memuat data capaian Universal Health Coverage (UHC), profil peserta JKN-KIS, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, jumlah kunjungan FKTP, jumlah rujukan peserta FKTP, 10 diagnosis (penyakit) tertinggi di FKTP, jumlah kasus di rumah sakit, data utilisasi penyakit katastropik, serta 10 kasus (penyakit) tertinggi di rumah sakit.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya